Delapan Hari Ops Zebra Tinombala di Sigi, 809 Kendaraan yang Melanggar Terjaring

oleh -

Sigi, – Sebanyak 809 baik pengendara R2 maupun pengemudi R4 dan R6 yang melanggar peraturan berlalu lintas berhasil ditindak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Sigi, sampai dengan hari kedelapan Ops Zebra Tinombala 2023, terhitung sejak 04 September 2023 sampai dengan hari ini.

Kasat Lantas Iptu Hendrik, mengatakan, dari keseluruhan jumlah tindakan tersebut, dua bagian yakni berupa bukti pelanggaran tilang sebanyak 72 tindakan, dan teguran sebanyak 737. Sementara jumlahnya meningkat dibanding tahun yang lalu.

Untuk Ops Zebra Tinombala 2023 itu sendiri sesuai jadwal digelar selama 14 hari, dengan memberlakukan tilang manual. Hal ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan efek jera bagi masyarakat, terutama pengguna jalan.

BACA JUGA :  Duta GenRe Sulteng Juara I Nasional

“Kita berlakukan kembali tilang manual bukan semata-mata memperbanyak tilang. Melainkan tujuan kami memberikan edukasi dan efek jera bagi pengendara R2 dan pengemudi mobil, dengan harapan lebih hati-hati, dan terutama menaati aturan berlalu-lintas di jalan raya. Jadi, kita bukan mempersulit mereka tapi mengingatkan menjaga keselamatan, karena, kejadian itu berawal dari pelanggaran dan ketidaktaatan pada peraturan yang ada. Sebagai contoh kecelakaan lalu-lintas,” Kasat Lantas Iptu Hendrik, Selasa (12/9).

Adapun pertimbangan diterapkannya kembali tilang manual tersebut, urai Kasat, diberlakukan bagi wilayah yang belum tercakup sistem ETLE (electronic traffic law enforcement), sesuai hasil evaluasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Polres Touna Perketat Pengamanan Logistik Pilkada 2024

Lebih lanjut dia mengimbau kepada masyarakat Sigi agar selalu mengecek kelengkapan kendaraannya saat akan beraktivitas, serta selalu membawa surat-surat kendaraan. “Jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas, ” imbau Kasat.

Reporter: Irma/Editor: Nanang