Debu Galian C, Perusahaan Wajib Lakukan Penyiraman Dua Kali Sehari

oleh -
Rapat pengendalian pencemaran debu galian C, di aula Kantor DLH Provinsi Sulteng, belum lama ini. (FOTO: IST)

PALU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu bersama DLH Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menyepakati beberapa hal terkait dengan penanganan debu pada kegiatan pertambangan batuan atau galian C di wilayah Kota Palu dan Kabupaten Donggala.

Kesepakatan tersebut dihasilkan, setelah rapat pengendalian pencemaran debu yang menghadirkan para Kepala Teknik Tambang (KTT) Penanggungjawab Usaha, belum lama ini, di aula Kantor DLH Provinsi Sulteng.

Informasi yang diperoleh dari salah satu sumber, Jumat (31/05). sejumlah kesepakatan yang dimaksud yakni, para pelaku usaha wajib memasang sprinkel air yang aktif pada mesin crusher untuk mengurangi penyebaran debu sampai dengan 30 hari ke depan.

Selain itu, pelaku usaha wajib melakukan penyiraman minimal dua kali sehari, sesuai arahan dokumen lingkungan/termasuk jalan houling ke jetty.

Pelaku usaha juga wajib menyampaikan laporan RKL-RPL, termasuk laporan pengendalian pencemaran air, udara, dan limbah B3, ke DLH Provinsi Sulteng dan DLH kabupaten/kota sesuai wilayah operasi.

Tim DLH Provinsi Sulteng dan kabupaten/kota akan melakukan peninjauan lapangan bersama pihak pelaku usaha, ke seluruh lokasi tambang untuk meninjau upaya penanggulangan pencemaran udara dan air limpasan (runoff).

Selanjutnya, pelaku usaha sepakat untuk melakukan pembenahan dan pembersihan jalan, serta tetap berkoordinasi dengan instansi yang berwenang.

Pelaku usaha juga wajib memuat material yang tidak melebihi kapasitas dumptruck dan wajib mempunyai penutup bak belakang dalam kondisi baik.

“Terakhir, pelaku usaha tunduk dan terikat terhadap hal-hal yang disepakati dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sumber.

Menurut Sumber, kesepatan tersebut sudah dihasilan sejak beberapa waktu lalu, atau sekitar sepekan yang lalu.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay