Debt Collector Resmi Disertai Surat Tugas

oleh -
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Sulawesi Tengah Romi dan (Kanan) kepala OJK Provinsi Sulteng Triyono Raharjo. Foto: MAL/IRMA

PALU – Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Sulawesi Tengah Romi mengatakan, debt collector atau petugas penagih utang yang resmi yang disertai surat tugas dari lissing, di mana tempat debt collektor itu bekerja.

“Kalau ada yang mengaku debt collector kami minta warga untuk berhati-hati melakukan transaksi kredit kendaraan. Kalau datang debt collector ke rumah warga atau dicegat di tengah jalan, warga berhak menolak debt collector itu, karena dia bukan pihak yang terkait dalam perjanjian,” ujarnya, Rabu (10/9) kepada sejumlah wartawan di Restoran Foodie .

Romi menyarangkan, mintalah surat kuasa dan surat tugas dari pihak perusahaan dari si dept collector, Jikalau tidak, jangan dilayani.

Menurut Romi, masyarakat tidak perlu takut dengan kehadiran debt collector, jka posisi cicilan atau pembayaran kreditnya tidak bermasalah. Namun jika debt collector itu tetap memaksa akan melakukan penarikan kendaraan, maka segera laporkan ke aparat kepolisian.

Kepala Otoritas KetuaJasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulteng Triyono Raharjo mengatakan, salah satu debt collector yang paling ditakuti adalah debt collector yang terjun langsung ke lapangan untuk menagih utang yang masyarakat miliki secara langsung. Namun, terkadang sikap debt collector yang terlalu berlebihan menjadi sangat disayangkan dan cukup membuat resah banyak orang.

OJK telah mewajibkan para penagih utang alias debt collector dari perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) untuk membawa sejumlah dokumen saat melakukan penagihan kepada nasabah.
Salah satu dokumen yang paling penting adalah adanya sertifikat profesi dari lembaga terkait dengan profesi ini.

Dokumen yang harus disiapkan ini mulai dari kartu identitas, hingga surat resmi dari perusahaan pembiayaan yang memberikan penugasan kepada debt collector tersebut.

“Dalam melakukan penagihan, debt collector perusahaan pembiayaan wajib membawa sejumlah dokumen yakni kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia. Kalau mereka tidak bisa memperlihatkan, hati-hati, itu debt collektor abal-abal itu,” ujar Triyono Raharjo.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG