Debat Publik Pilwakot Palu, Paslon Dilarang Menyerang Pribadi

oleh -
Ketua KPU Kota Palu, Idrus (tengah), didampingi Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Alfagih Mugaddam Alhabsyi (kiri), dan Sekretaris KPU Kota Palu, Aslam Adigama, saat jumpa pers terkait persiapan debat publik, di Kantor KPU Kota Palu, Ahad (20/10). (FOTO: media.alkhairaat.id/Rifay)

PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu bersama tim pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota dan pihak terkait lainnya, telah menyepakati tata tertib (tatib) yang akan mengatur jalannya debat publik nanti.

Debat publik pertama paslon wali kota dan wakil wali kota Palu akan berlangsung Senin, tanggal 21 Oktober pukul 20.00 Wita, di Hotel Best Western Palu.

Menurut Ketua KPU Kota Palu, Idrus, salah satu yang tidak diperkenankan selama jalannya debat publik adalah saling menyerang individu antar paslon.

“Fokus pada kelebihan masing-masing untuk meyakinkan pemilih,” tegas Idrus, didampingi Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM), Alfagih Mugaddam Alhabsyi dan Sekretaris KPU Kota Palu, Aslam Adigama, saat jumpa pers, di Kantor KPU Kota Palu, Ahad (20/10).

BACA JUGA :  Ahmad Ali Tegaskan Komitmen Melawan Korupsi dan Janji Bangun Sulteng

Idrus mengatakan, debat pertama nanti akan mengusung tema utama “Mensejahterakan Masyarakat dan Memajukan Kota Palu”.

Nantinya, kata dia, debat akan berlangsung dalam enam sesi. Dua sesi di antaranya adalah sesi tanya jawab dan sanggahan.

Pihaknya sudah sampaikan ke paslon dan timnya agar mempelajari visi misi program paslon lain, kemudian memahami sub tema pada masing-masing segmen debat.

“Jadi bertanya jangan lari dari isu tersebut. Pertanyaan antar kandidat harus fokus pada tema, tidak boleh melebar ke hal-hal lain,” tekannya,

BACA JUGA :  Kampanye Beramal di Mpanau, Nasution: Program Unggulan AA-AKA Bukan Sekadar Janji

Pihaknya sudah menyepakati, jika ada hal di luar kendali dan apabila sudah dilakukan pendekatan persuasif serta peringatan berkali-kali, namun tidak diindahkan, maka petugas keamanan berhak menertibkan dan mengeluarkan paslon atau pendukungnya yang membuat kegaduhan, memprovokasi atau mengganggu jalannya debat.

Sesuai tatib, lanjut Idrus, tim paslon yang masing-masing berjumlah 50 orang tidak diperkenankan membawa atribut kampanye kecuali yang melekat di badan.

“Jadi tidak dibolehkan membawa spanduk dan sebagainya, apalagi alat peraga. Tidak boleh meneriakkan yel-yel ketika proses debat berlangsung tanpa instruksi dari moderator. Kami batasi antara pendukung satu, dua, dan tiga. Ada range yang di tengahnya itu ada aparat dalam rangka menjaga gesekan antara pendukung paslon,” jelasnya.

BACA JUGA :  Penertiban PETI Poboya akan Dilakukan Bulan Depan

Untuk paslon sendiri, kata dia, pihaknya akan menfasilitasi chech out di hotel yang berada di sekitar lokasi debat di tanggal 21 Oktober besok, agar mereka bisa hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Terdapat tiga paslon di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Palu yang akan mengikuti debat nanti. Ketiga paslon tersebut adalah paslon nomor urut 1, Hidayat-Andi Nut B Lamakarate, nomor urut 2 Hadianto-Imelda dan paslon nomor urut 3, Muhammad Wartabone-Rizal. (RIFAY)