PALU– Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan empat cabang olahraga dalam Desain Besar Olahraga Daerah (DBOD), di antaranya pencak silat, karate, dan takraw.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulteng , Drs. Irvan Aryanto, saat menjadi narasumber dalam dialog publik bertajuk Masa Depan Olahraga Sulteng yang diselenggarakan oleh Forum Pemuda Olahraga Sulteng di Roemah Balkot, Jalan Balaikota Utara, Kota Palu, pada Jumat (14/3) malam.
Irvan menjelaskan, bahwa pemilihan empat cabang olahraga tersebut telah melalui kajian serta mempertimbangkan beberapa indikator penilaian. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan ini tidak bersifat tetap, melainkan akan dievaluasi secara berkala.
“Jika suatu cabang olahraga mengalami penurunan prestasi, maka dapat digantikan oleh cabang lain yang lebih potensial,”katanya.
Lebih lanjut, Irvan menyinggung terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024, meskipun ada berbagai bentuk resistensi. Menurutnya, regulasi ini diterbitkan karena banyak organisasi olahraga yang mengalami permasalahan. Sementara itu, di tingkat daerah, Sulawesi Tengah telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024.
Nara sumber lainnya,Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng, Adiman, mengungkapkan bahwa Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 mendapat penolakan dari KONI di berbagai daerah.
“Ada sepuluh poin yang menjadi dasar penolakan,” ujarnya.
Namun, Adiman mengakui bahwa pihaknya belum melakukan kajian secara mendalam terkait Permenpora tersebut, sehingga diperlukan uji materi di Mahkamah Agung.
Sementara,nara sumber anggota Komisi IV DPRD Sulteng, Abdul Rahman, mengapresiasi para pemuda yang aktif membahas masa depan olahraga di Sulawesi Tengah.
“Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 sudah diundangkan dan memang menimbulkan polemik. Namun, kita harus menyikapinya secara positif,” katanya.
Abdul Rahman menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang diskusi demi kemajuan olahraga di Sulawesi Tengah. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, DPR, dan masyarakat sangat diperlukan.
Rahman juga menyoroti empat hal penting yang harus diperhatikan demi kemajuan olahraga di Sulawesi Tengah. Pertama, olahraga harus berbasis perencanaan dan tidak boleh bersifat mendadak tanpa desain yang jelas.
Kedua, pembangunan olahraga harus berbasis potensi daerah, mengingat setiap wilayah memiliki keunggulan masing-masing.
Ketiga, pengembangan olahraga harus bersifat partisipatif, sehingga tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau organisasi olahraga, tetapi melibatkan semua pihak.
Terakhir, diperlukan political will atau kemauan politik yang kuat untuk mendukung perkembangan olahraga di daerah.
Sementara itu, pemerhati olahraga sekaligus mantan atlet, Husni Alwi, menanggapi terbitnya Perda Sulteng Nomor 11 Tahun 2024 dengan harapan bahwa regulasi ini dapat menjadi blueprint dalam merancang Desain Besar Olahraga Daerah.
Reporter : IKRAM