PALU- Kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha negara (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengklaim, kurun waktu 2021 berhasil melakukan pemulihan keuangan negara Rp100,2 miliar.
“Selain pemulihan keuangan negara, pihaknya juga berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara Rp1,3 miliar, ” demikian, kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jacob Hendrik Pettipeilohy, melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulteng, Reza Hidayat, dalam releas diterima media ini Jum’at, (31/12).
Ia menguraikan, ditahun 2021 pihaknya juga menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) 127 SKK. Sedangkan pada bidang tindak pidana umum (Tipidum) menerbitkan 295 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari 295 SPDP , telah dikeluarkan sebanyak 251 P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap).
Sementara kata dia, pada bidang tindak pidana khusus , 12 perkara dalam tahap penyelidikan dan penyidikan dan sampai tahap tuntutan sebanyak 8 perkara.
Untuk penyelamatan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,8 miliar,” mengakhiri. (Ikram)