PARIMO- Sebanyak 45.225 Penerima Bantuan Iuran (PBI) peserta Jaminan Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Pasalnya pemerintah kabupaten dalam hal ini Dinas Sosial tidak melakukan verifikasi data pertiga bulan, sehingga mengakibatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dipegang warga tidak berlaku untuk digunakan pada saat berobat.
Pengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Dinsos, Ayub, menuturkan jumlah data PBI-JKN Parimo sebanyak 243 ribu, mengalami pengurangan akibat tidak dilakukan verifikasi setiap bulannya. Sehingga berdasarkan surat keputusan Kementrian Sosial saat ini berjumlah 212 ribu.
“Dari data 45. 225 data itu kemungkinan akan bertambah sekitar 70 sampai 80 ribu daftar tunggu yang dinonaktifkan pihak Kementerian,” jelasnya.
Ia membenarkan, proses verifikasi telah diupayakan sejak tahun 2015, namun kendala yang di lapangan adalah data dari desa yang tidak mendukung pembaharuan setiap bulannya.
Dia mengatakan, seluruh data miskin akan dilakukan verifikasi oleh desa melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (Siks NG), yang sebelumnya diberdayakan basis data terpadu yang dikeluarkan dari kementrian.
“Jadi akan dilihat perengkingan angka kemiskinan, sehingga akan dapat diusulkan kembali untuk diaktifkan,” jelasnya.
Ia membeberkan, tidak dinonaktifkan karena tidak ada verifikasi setiap bulannya oleh desa, karena kementrian menyerahkan kepada daerah untuk memferivikasi.
“Sampai saat ini verifikasinya di tingkat desa tidak jalan, karena data yang mengetahui warga miskin adalah desa,” ucapnya.
Terkait pembiayaan operator, pihaknya mengakui tidak memilik anggaran sehingga disarankan desa menunjuk operator untuk mengurus data sosial. (MAWAN)