PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng menyosialisasikan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu 2019, di salah satu hotel di Kota Palu, Sabtu (31/03).

Sosialisasi ini berkaitan dengan terbitnya PKPU Nomor: 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019.

Salah satu poin penting yang mengemuka dalam sosialisasi tersebut adalah terkait dukungan yang diajukan oleh bakal calon perseorangan atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dukungan yang dimaksud berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan (Suket) dari Dukcapil di wilayah masing-masing.

Dukungan yang dimaksud tidak boleh dipalsukan, tidak boleh sama atau ganda di satu wilayah kelurahan/desa. KPU mengisitilahkan dukunga ganda internal. Jika ditemukan, maka ada sanksi yang berlaku bagi bakal calon yang dimaksud.

Ganda internal yang dimaksud adalah ganda identik dimana terdapat kesamaan identitas seperti nama, NIK, jenis kelamin, usia dan alamat, di kelurahan yang sama. Inilah yang bisa dikenai sanksi.

”Jika ditemukan, maka sanksinya jumlah dukungannya akan dikurangi sebanyak 50 untuk setiap satu dukungan yang ganda. Jika ada dua, maka akan dikurangi 100,” jelas Ketua KPU Provinsi Sulteng, Sahran Raden.

Adapula potensi ganda identitas, seperti NIK yang sama namun beda kelurahan dan ganda eksternal yakni ganda antar bakal calon. Data ganda jenis ini tidak disanksi.

Dia menambahkan, khusus Sulteng, jumlah syarat minimal dukungan adalah sebanyak 2000 KTP atau Suket dan tersebar di 50 persen kabupaten/kota. Untuk Sulteng, sebaran dukungannya minimal ada di tujuh kabupaten/kota.

Jika saat penyerahan syarat dukungan, jumlahnya belum mencapai 2000 atau masih ada kesalahan, maka yang bersangkutan akan diminta memperbaiki atau menambah sebelum masa pendaftaran.

Dia berharap, bakal calon bisa memasukkan syarat dukungannya lebih awal. Hal itu untuk mempermudah KPU dalam melakukan verifikasi, serta memberi peluang waktu yang lebih banyak bagi bakal calon untuk melakukan perbaikan.

”Jika memasukkan di akhir-akhir tahapan, maka waktu perbaikannya tinggal sedikit,” katanya.

Sementara Divisi Teknis KPU Sulteng, Syamsul Y Gafur menambahkan, jika jumlah dukungan belum mencapai syarat minimal, maka yang bersangkutan tetap boleh mendaftar.

”Perbaikannya boleh dilakukan setelah pendaftaran. Tapi dukungan yang dimasukkan harus yang baru, tidak boleh lagi memasukkan yang sudah dimasukkan sebelumnya,” katanya.

Terkait itu, Divisi Sosialisasi KPU Sulteng, Dr Nisbah mengatakan, semua informasi mengenai tahapan pencalonan DPD, bisa diperoleh di KPU Sulteng. (RIFAY)