PALU – Kepala Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sulteng Triyono mengatakan, praktik Pinjaman Online (Pinjol) kian meresahkan masyarakat. Cara instan meminjam uang via aplikasi dalam jaringan (daring) ini justru menjerat para nasabah dengan bunga kredit yang mencekik serta ancaman teror dari perusahaan pinjol. Kasus penipuan pinjol ilegal dan tindakan intimidasi kepada nasabah oleh sekelompok preman berkedok perusahaan finansial merebak di sejumlah daerah.
“Saya meminta kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati atas maraknya Pinjol beroperasi.Saat ini ada empat ribu lebih Pinjol Ilegal yang beroperasi media sosial seperti Facebook, Twitter,IG dan WA serta SMS, tidak segan-segan mereka mencantut nama OJK dalam sistem mereka,” ujar Kepala Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sulteng Triyono, di Restoran Foodie, Selasa (9/8).
Menurutnya, jumlah Pinjol yang terdaftar dalam OJK hanya tercatat 102. Sementara yang ilegal jumlah sangat banyak. Untuk mengetahui mana-mana saja pinjaman online yang terdaftar dalam OJK. bisa membuka google atau laman OJK.
“Perlu diwaspadai jika ada orang yang tidak dikenal menawarkan lewat WhatsApp, SMS menawari Pinjol harus waspada. Apalagi Pinjol yang tidak terdaftar. Kalau Pinjol sudah meresahkan laporkan ke aparat kepolisian.
“Kenapa harus lapor ke polisi supaya pinjol ilegal tidak lagi beroperasi, supaya aparat bisa ambil tindakan. Jadi dengan banyak laporan terhadap Pinjol Ilegal ini ke aparat kepolisian bisa jadi yang ilegal nanti juga ditutup,” ujar Triyono.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG