PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah membuat Surat Pengumuman Nomor: 489/2563/Humas/Palu yang ditandatangani Wali Kota Palu, Hidayat, Senin tanggal 17 Desember 2018.
Pengumuman itu berisi tentang validasi data korban jiwa dan kondisi bangunan rumah warga yang terdampak bencana alam gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi di Kota Palu.
Penetapan data korban jiwa (meninggal dunia dan hilang) serta kondisi bangunan rumah warga dengan kategori rusak berat, rusak sedang, rusak ringan dan hilang akibat bencana, akan dilakukan pada Januari 2019 mendatang.
“Jadi sekarang Pemkot sementara melakukan validasi data korban jiwa dan kondisi bangunan warga terdampak bencana,” kata Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkot Palu, Yohan Wahyudi, Senin (17/12).
Sehubungan dengan itu, lanjut Yohan, sekaitan dengan kerusakan bangunan rumah yang mengalami kerusakan dan warga yang meninggal, maka pihaknya mengimbau kepada seluruh warga Kota Palu agar segera mengecek data di kantor kelurahan masing-masing, setiap hari jam kerja.
Yohan menambahkan, bagi warga yang belum tercatat dalam data korban jiwa dan kondisi bangunan rumah, maka diharapkan agar segera melaporkan di kantor kelurahan masing-masing.
“Batas waktu pengecekkan dan pelaporan data di kantor kelurahan sampai dengan tanggal 31 Desember 2018,” tutupnya. (HAMID)