PALU – Hingga saat ini, pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) belum menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng ke PT. Bank Sulteng.

Perda tersebut menjadi dasar hukum penyertaan modal dari pemprov ke PT. Bank Sulteng.

“Ada hal yang luar biasa menyangkut peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Sulteng, apakah itu dibatalkan atau tidak dibatalkan. Karena dalam perjalanannya perda itu belum ditetapkan,” kata Anggota DPRD Provinsi Sulteng, Suryanto, saat mengikuti rapat paripurna pembukaan masa sidang ke dua tahun ke lima, di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Senin (26/02).

Menurutnya, penyertaan modal Pemprov kepada PT Bank Sulteng bisa menjadi sesuatu yang ilegal karena dasar hukumnya belum ditetapkan.

Seyogyanya dengan mekanisme DPRD, kata dia, pada masa sidang pertama tahun ke lima adalah proses pembahasan perda tersebut.

“Mirisnya lagi, Gubernur malah sudah menandatangani kesepakatan dengan pihak lain meski Perda belum ditetapkan. Hal ini menjadi kontradiksi,” ungkapnya.

Ie menilai, penyeretaan modal ke Bank Sulteng itu mesti ada persetujuan pemerintah dan DPRD.

Ia menegaskan, jika Ranperda tentang penyertaan modal itu memang tidak sesuai dengan melkanisme pertauran perundang-undangan, maka  sebaiknya ditolak. Namun jika  sesuai, maka sebaiknya ditetapkan.

“Hari ini kita membahas perda baru, tapi masih ada perda tunggakan yang tidak bisa kita tinggalkan dengan mekanisme yang ada. Maka  menjadi tanggung jawab siapa?. Karena anggota DPRD masa baktinya adalah bulan September. Ini miris sekali,” katanya.

Sebagai anggota DPRD di masa bhakti ini, kata dia, maka ini menjadi tunggakan.

“Saya hanya ingatkan, jangan ini menjadi preseden buruk,” harapnya.

Terkait itu, Wakil Ketua III DPRD Sulteng, Muharram Nurdin yang menjadi pimpinan sidang, menjelaskan, sejauh ini terdapat dua permohonan Gubernur Sulteng, pertama tentang persetujuan kerja sama bank dan permohonan pembahasan Ranperda penyertaan modal. RIFAY