PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan Darmiati sebagai Ketua KPU Sulteng menggantikan Risvirenol yang diberhentikan dari jabatannya.
“Pleno sudah selesai, Darmiati terpilih sebagai Ketua KPU Sulteng,” kata Sekretaris KPU Sulteng, Mohammad Taufiq, saat dikonfirmasi di Palu, Jumat (26/9).
Ia menjelaskan, untuk sementara KPU Sulteng masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) yakni Dirwansyah Putra. Sesuai aturan, pelaksana tugas bekerja hingga keluarnya Surat Keputusan (SK) ketua definitif dari KPU RI.
“Maksimal 14 hari kerja,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU RI memberhentikan Risvirenol dari jabatan Ketua KPU Sulteng periode 2023-2028. Keputusan tersebut tertuang dalam SK KPU Nomor 814 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025 dan ditandatangani Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.
Dalam SK yang sama, KPU RI juga menjatuhkan sanksi peringatan keras tertulis kepada anggota KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati.
Mereka dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik, sumpah/janji, serta pakta integritas berdasarkan hasil verifikasi, klarifikasi, dan kajian pengawasan internal KPU.
Selain itu, KPU RI mengeluarkan SK Nomor 815 Tahun 2025 yang merehabilitasi dua anggota KPU Sulteng, Dirwansyah Putra dan Nisbah, karena tidak terbukti melakukan pelanggaran setelah melalui proses verifikasi dan klarifikasi.