PARIMO – Dari puluhan tambak udang Vaname yang beroperasi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), baru dua tambak yang mengantongi izin.
“Puluhan tambak hanya dua yang memiliki izin operasi, yakni tambak di Desa Dongulu, Kecamatan Kasimbar dan Desa Sijoli, Kecamatan Moutong. Selebihnya masih sebatas pengusulan dan belum melengkapi berbagai persyaratan administrasi lainnya, namun sudah melakukan aktivitas,” ungkap Ketua Komisi B DPRD Parimo, Zain, dihubungi, Jum’at (13/05).
Kata Zain, hal itu terungkap setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah dinas terkait, diantaranya PU, DLH, dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Ia mengatakan, Parimo sangat membutuhkan adanya investor masuk di wilayah itu untuk membangun daerah. Namun, bukan berarti pengusaha tersebut tidak pro aktif untuk memenuhi kewajibannya, sebagaimana yang telah di atur dalam peraturan perUndang-Undangan.
“Salah satu yang belum memiliki izin yakni Desa Pinotu, itu juga belum kantongi izin. Kalau dihitung banyak usaha tambak udang yang sudah beroperasi tanpa izin di Parimo,” ujarnya.
Menurut dia, pengusaha tersebut bukan hanya melakukan aktivitas di lokasi tambak udang yang telah diusulkan atau berdasarkan izin operasi. Namun, mereka juga diduga melakukan aktivitas pengerukan gunung.
Kemudian, pengurusan izin dokumen lingkungan, berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKP-UPL, yang diusulkan ke DLH setempat.
“Jadi usaha tambak yang beroperasi sekarang ini, jangankan dokumen UKL-UPL, persetujuan dari lingkungan dari DLH saja belum ada,” tandasnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin