JAKARTA – Setelah satu setengah bulan menjalani proses verifikasi administratif dan faktual, Partai Gelombang Rakyat Indonesia pada Senin (19/5) telah mendapatkan SK Kemenkumham RI sebagai badan hukum partai politik.
“Alhamdulillah, di tengah suasana 10 hari terakhir bulan Ramadhan ini, kami mendapatkan kabar dari Menteri Yasonna H. Laoly bahwa SK Menkumham untuk Partai Gelora sudah ditandatangani. Insya Allah setelah lebaran, akan dilakukan seremoni penyerahan SK dari Menkumham kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M. Anis Matta. Mohon doanya,” ungkap Sekjend Partai Gelora Indonesia, Mahfudz Sidiq dalam keterangan persnya, diterima MAL Online, Rabu (20/5).
Sebelumnya, pada Selasa (31/3), Partai Gelombang Rakyat Indonesia – disingkat Gelora Indonesia – telah secara resmi mendaftarkan diri ke Kemenkumham sebagai partai politik. Selain kepengurusan pusat, juga didaftarkan kepengurusan 34 DPW, 4.84 DPD dan 4.394 DPC.
Menurut Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham, Dr. Baroto, proses verifikasi administratif telah selesai Selasa (21/4) dilanjutkan verifikasi faktual telah selesai Senin (11/5) lalu.
“Untuk penyerahan SK Menkumham nantinya akan dilakukan melalui pertemuan virtual, dan kabarnya akan dihadiri seluruh jajaran pimpinan Partai Gelora Indonesia dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Menteri akan menjadwalkan setelah libur Idul Fitrih,” papar Baroto.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M. Anis Matta juga mantan presiden PKS, menyambut gembira dan bersyukur atas telah ditandatanganinya SK Menkumham untuk partai besutannya.
“Partai ini lahir di tengah krisis. SK-nya ditandatangani menjelang malam-malam Lailatul Qadar. Tugas besar kami membangun gelombang solidaritas rakyat untuk mampu keluar dari krisis, dan selanjutnya membawa Indonesia menjadi salah satu kekuatan utama dunia,” tandas Anis. (Ikram)