PALU – Dari 2.122 narapidana (napi) yang ada di wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulteng, 159 di antaranya berhak memperoleh remisi khusus hari raya natal.
Dari jumlah tersebut, 158 mendapat Remisi Khusus Sebagian (RK I) atau pengurangan masa hukuman dan 1 orang memperoleh Remisi Bebas (RK II). Napi yang menghuni Lapas Luwuk tersebut dinyatakan bebas pada tanggal 25 Desember 2018 nanti.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulteng, Soeprapto, Ahad (23/12), menegaskan, napi yang mendapat remisi tersebut telah dipastikan memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Remisi diberikan kepada napi yang sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Berarti, kata dia, sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa Putusan Pengadilan, Berita Acara Putusan Pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dan Surat Penahanan dari penyidik.
Selain itu, lanjut dia, dengan memperhatikan kelakuan baik dari napi selama menjalani masa pidana sampai batas waktu pengajuan remisi.
“Jika tidak ada pelanggaran tata tertib, maka napi yang bersangkutan berhak diusulkan untuk mendapat remisi,” terangnya.
Dia berharap, remisi yang diberikan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik, sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama maupun setelah menjalani pidana.
Secara keseluruhan, di wilayah Sulteng saat ini, terdapat 2.122 napi dan 810 tahanan. (IKRAM)