Dapat Remisi, 19 Penghuni Lapas Petobo Segera Bebas

oleh -
Ismono

PALU – Menjelang peringatan hari kemerdekaan RI ke-73, Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas II A Petobo, mengusulkan sebanyak 442 warga binaan (wabin) untuk mendapatkan remisi. Ratusan penghuni lapas tersebut, terdiri dari 381 orang dewasa, 44 perempuan dan 17 anak.

Kepala Lapas Klas II A Petobo, Ismono, Rabu (08/08), mengatakan, dalam Lapas terdapat tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT), yakni UPT Lapas dewasa, UPT Pembinaan Khusus Anak, dan UPT Lapas Perempuan.

Kata dia, 381 wabin dewasa yang diusulkan remisi, mereka tersangkut pidana khusus terorisme, narkotika, dan korupsi. Untuk kasus terorisme, diusulkan sebanyak 5 orang, narkotika 106 orang dan Tipikor 3 orang.

“Sedangkan sisanya pidana umum seperti pencurian, pembunuhan, perampokan dan lainnya,” katanya.

BACA JUGA :  Kisah Penambang Bertaruh Nyawa di Lubang Tikus PETI

Dari semua yang diusulkan mendapatkan remisi, lanjut dia, ada satu orang yang bisa langsung bebas, yakni kasus terorisme.

“Memang semua remisi umum ini untuk pengurangan masa hukuman, hanya kebetulan satu orang kasus terorisme ini mendapat remisi 5 bulan, ekspirasinya sudah melebihi yang dia dapatkan, makanya bebas,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, istilahnya remisi umum (RU-I) adalah mendapat remisi tapi belum bebas,  masih ada sisa hukuman harus dijalaninya. Sementara RU-II adalah yang masa pidananya habis dan langsung bebas.

Untuk wabin perempuan sendiri 15 orang dinyatakan langsung bebas dan wabin anak sebanayak 3 orang.

BACA JUGA :  Kota Palu Masuk Penilaian STBM Award

Ismono berharap pada wabin yang telah selesai menjalani masa pidananya agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Makanya kami memberikan pembinaan kepribadian dan kemandirian. Pembinaan kemandirian diarahkan pada ketrampilan supaya bisa mendapatkan keahlian. Begitu bebas, yang bersangkutan bisa memanfaatkan keahlian yang sudah dia dapatkan. Lebih ideal bisa menciptakan lapangan kerja bagi lain,” tutupnya. (IKRAM)