DONGGALA – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun pada Tahun 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 dan merupakan bagian dari strategi efisiensi belanja negara sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Pemerintah sendiri menargetkan pemotongan anggaran sebesar Rp306 triliun untuk tahun 2025.
Pemotongan anggaran negara sering kali dilakukan untuk menjaga stabilitas fiskal dan mengurangi defisit, tetapi kebijakan ini juga justru dapat berdampak langsung pada berbagai layanan publik.
Imbas kebijakan pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat tersebut, dana TKD ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala menjadi berkurang.
Akibatnya sejumlah proyek infrastruktur yang telah direncanakan Pemkab Donggala batal dilaksanakan.
“Total dana transfer daerah yang dipangkas ke Kabupaten Donggala mencapai Rp140.637.994.000,” kata Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Donggala, Moh Fickri Labadjo, Selasa (18/02).
Namun Fickri tidak merinci berapa Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang mengalami pemangkasan.
Menurutnya, program infrastruktur di Donggala hanya melekat di DAU Pendidikan dan Kesehatan.
Menurut dia, pemangkasan TKD ini sangat berpengaruh pada program prioritas daerah.
Di sisi lain, Dana Bagi Hasil (DBH) dan dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah terbebani dengan gaji pegawai PPPK.
“Ada sebagian pembangunan fisik seperti SPAM dan jembatan yang dananya bersumber dari PAD dan DBH sawit tapi nilainya kecil. Sementara, gaji PPPK untuk Angkatan 2022-2024 baru dapat dialokasikan 9 bulan. Dengan angka itu saja OPD sudah kesulitan membiayai program dan kegiatannya,” ungkap Fickri. *