Dana Desa Rantewulu Sigi Dikorupsi?

oleh -
Warga Dusun I, Desa Rantewulu saat menimeriksa program fisik rabat beton jalan usaha tani sepanjang 1500 meter yang progresnya tidak mencapai 30 persen (FOTO: Dok Warga Dusun I Rantewulu).

PALU – Kepala Desa (Kades) dan Sektretaris Desa (Sekdes) Rantewulu, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, dilaporkan ke Polres Sigi karena diduga melakukan konspirasi penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun 2019.

Warga Desa Rantewulu, tepatnya di dusun I pun mengecam tindakan para aparat desa tersebut, sekaligus meminta penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Kelompok warga yang dipimpin Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rantewulu, Riki, baru-baru ini, di Palu, membeberkan beberapa masalah yang ada di desanya, di antaranya terkait program fisik rabat beton jalan usaha tani sepanjang 1500 meter yang progresnya tidak mencapai 30 persen.

“Hak pekerja juga tidak dibayarkan,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, pembangunan fisik rumah bantuan fakir miskin sebanyak 15 unit juga tidak mencapai 50 persen. Demikian halnya dengan jaringan internet yang sudah masuk di penganggaran desa selama satu tahun.

BACA JUGA :  Besok, PB Alkhairaat Gelar Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW

“Di triwulan I dan II terbayarkan sebesar Rp58,985 juta. Menurut sekretaris desa bahwa uang tersebut sudah disetor sama operator desa, Bapak Melky Salumpana sebagai staf kantor Camat Kulawi dan sudah diumumkan langsung di rumah ibadah juga saat rapat desa,” katanya.

Kemudian, lanjut dia, honor PPK dan ketua BPD dari bulan Januari sampai Juni 2019 yang tidak terbayarkan, adanya pemotongan tunjangan kader kesehatan desa.

“Anehnya lagi, besaran ADD/DD dirahasiakan kepala dan sekretaris desa kepada warga. Kami pertanyakan juga, apakah Peraturan Pemerintah Sigi calon kepala desa terpilih yang belum dilantik sudah mengadakan perjalanan luar daerah bersama ibu yang dibiayai oleh ADD?,” tanyanya.

BACA JUGA :  Kemenkumham Sulteng Dorong Hukum Berbasis HAM

Selanjutnya,  di bulan November 2019, kata dia, oknum kepala desa bersama operator desa diam-diam mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah disepakati oleh masyarakat sesuai berita acara melalui hasil penandatanganan musyawarah dusun.

“Masih ada beberapa lagi yang sangat janggal, termasuk penyaluran beras yang tidak sesuai peruntukannya lagi sejak Maret  hingga Mei 2019.  Sebagian besar dijual oleh sekretaris desa selaku Plt Kades. Yang parahnya lagi, dana Bumdes tidak terealisasi,” bebernya.

Sekdes Rantewulu. Martinus yang dihubungi via ponsel pribadinya di nomor 0852697837xxx tidak aktif.

Sementara itu, Paur Humas Polres Sigi, Bripka Sutrisno, mengatakan, kasus tersebut masih berstatus aduan dan saat ini masih tahap klarifikasi dan pengumpulan dokumen.

BACA JUGA :  Uang Saku Atlet Belum Dibagikan, Ketua Kontingen: Insya Allah Pekan ini

“Maaf untuk kasus begitu belum bisa kami ekspos sebelum P21 mengacu kepada UU Polri,” singkatnya. (YAMIN/FALDI)