PALU- Direktur Utama PT. Citra Nuansa Elok (CNE) Muhammad S. La Anto menggugat perbuatan melawan hukum (PMH), PT Bank KB Bukopin TBK.Cabang Palu, baik secara materil Rp10 miliar dan Inmateril Rp500 miliar, akibat raibnya dana deposito senilai Rp9 miliar PT CNE yang disimpan.
Selain menggugat PT. Bank KB Bukopin TBK.Cabang Palu, turut tergugat PT. Global Media Konstruksi, Pelaksana Proyek New Malll Tatura. Gugatan PMH ini teregister dengan nomor perkara 68/Pdt.G/2022/PN Pal.
Muhammad S La Anto, melalui kuasa hukumnya, Riswanto Lasdin mengatakan, kasus ini berawal pada September 2020, PT Bank KB Bukopin mengunjungi PT CNE, untuk menawarkan pembukaan rekening giro, dengan mengiming-imingi, dapat membantu melakukan pembiayaan terhadap pembangunan New Mall Tatura di Kota Palu, dikarenakan Muhammad S La Anto telah bekerja sama dengan investor baru berasal dari Korea Selatan.
“Tertarik dengan penawaran tersebut, PT.CNE lalu membuka Rekening Giro dengan dana sebesar Rp20 miliar, tanggal 19 Oktober 2020,” kata Riswanto Lasdin, ditemui di Kantor Advokat dan Auditor Hukum Riswanto Lasdin, S.H.,M.H.,C.L.A & Partners, Jalan Tadulako, Kota Palu, Senin, (18/7).
Ia mengatakan, pekerjaan pembangunan New Mall Tatura tersebut dikerjakan oleh PT Global Media Konstruksi, yang menjadi turut tergugat.
Dari dana Rp20 miliar itu kata Riswanto, penggugat memohon kepada tergugat untuk memindahkan dana Rp10 miliar ke rekening PT.Global Media Konstruksi, untuk pembayaran pelaksanaan pekerjaan pembangunan New Mall Tatura Palu.
” Awal mula permasalahan terjadi ketika Penggugat mengetahui ternyata pada rekening milik Penggugat, terjadi 2 kali pemindahbukuan kepada PT. Global Media Kontruksi yakni pada 23 Desember 2020 sebesar Rp9 miliar dan 28 Desember 2020 sebesar Rp10 miliar.
“Sehingga total keseluruhan uang masuk pada rekening PT. Global Media Kontruksi Rp19 miliar,” sebutnya.
Sementara kata dia, resmi diketahui hanya Rp10 miliar oleh penggugat, akibat pemindahbukuan dana sebesar Rp9 miliar dari rekening Penggugat ke rekening PT Global Media Kontruksi yang dilakukan oleh Bank Bukopin Palu tanpa persetujuan dan atau instruksi resmi dari Penggugat.
“Maka dana rekening Penggugat tersisa sebesar Rp1 miliar,” tuturnya.
Selanjutnya ungkapnya, PT CNE meminta kepada Bank Bukopin untuk segera mengembalikan dana sebesar Rp9 miliar pada rekening milik Penggugat.
“Belakangan diketahui ternyata dana sebesar Rp9 miliar yang dipindahkan oleh Tergugat dari rekening Penggugat ke rekening Turut Tergugat, tidak tersimpan lagi pada rekening Turut Tergugat;” bebernya.
Selain itu, nilainya, Bank Bukopin telah merekayasa bunga dana deposito milik Penggugat sebesar Rp20 miliar, yang mana Tergugat membuat rekening atas nama pribadi Muhammad S. La. Anto yang merupakan Direktur Utama PT. Citra Nuansa Elok, dengan memegang dan menguasai buku tabungan dan Kartu ATM rekening tersebut, yang kemudian bunga deposito tersebut diambil dan digunakan oleh Tergugat tanpa sepengetahuan Penggugat.
Olehnya, Muhammad sangat berkeberatan atas tindakan Bank Bukopin yang melakukan pemindahbukuan dana miliknya, pada rekening PT Global Media Kontruksi, tanpa sepengetahuan dan persetujuan resmi darinya.
Ia mengatakan, akibat kejadian inilah maka mulai awal Januari 2021, ia sudah mulai memproses dengan pihak bank. Menurutnya, surat menyurat mengkonfirmasi adanya kejadian seperti itu, tidak terhitung lagi, tapi tidak mendapat kejelasan dari Bank Bukopin.
“Sampai dengan diajukannya gugatan, bahkan akibat keberatan Penggugat kepala cabang Bank Bukopin diberhentikan,” sebutnya.
Ia mengatakan, upaya mediasi dilakukan hakim mediator Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu terhadap PT.Bank Bukopin kemarin pun gagal, sehingga dilanjutkan sidang jawaban dari tergugat, Selasa (19/7) hari ini.
Upaya mediasi gagal, sebab hakim mediator meminta kepala bank yang datang guna membicarakan persoalan tersebut, tapi ternyata kepala bank tidak datang, hanya mengutus legal internal bank yang tidak bisa mengambil keputusan.
Sehingga menurutnya Bank Bukopin telah melanggar ketentuan pasal 2 dan pasal 29 ayat 2 UU no. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU no. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang pada pokoknya menyatakan perbankan Indonesia dalam menjalankan usahanya wajib menggunakan prinsip kehati-hatian. Serta Pasal 1356 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
Dikonfirmasi terpisah legal hukum PT Bank KB Bukopin TBK Cabang Palu, Ical mengatakan, terkait memberikan penjelasan ini bukan dirinya. Yang bisa mengeluarkan pendapat itu, pimpinan cabang atau orang yang ditunjuk.
“Sebab bukan menjadi kapasitasnya menyampaikan, tapi dari pimpinan, jadi saya laporkan dulu ke pimpinan,” jawabnya singkat dari balik telepon .
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG