PALU – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulteng, Suryanto, menyoroti kewenangan pemerintah pusat dalam menyalurkan dana bagi hasil kepada daerah penghasil.
Suryanto menilai, selama ini dana bagi hasil yang disalurkan oleh pemerintah pusat kepada daerah, khususunya di Sulteng, tidak sesuai dengan harapan.
“Padahal nyatanya kita selaku pemilik wilayah,” ujar Politisi PDI-Perjuangan itu, di Lantai 17 Gedung Karya, Direktorat Kepelabuhanan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, di Jakarta, Kamis (09/11).
Tak hanya itu, Suryanto juga menyoroti terkait kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengharuskan untuk menyatukan antara perda retribusi dan perda pajak.
“Apakah nantinya retribusi tersebut masuk ke dalam pajak atau dibuatkan perda tersendiri,” tanyanya.
Komisi II DPRD Sulteng melakukan kunjungan kerja ke Kemenhub RI dalam rangka konsultasi terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Labuh Jangkar Kapal pada Area Perairan Pelabuhan.
Selain Suryanto, rombongan komisi II juga turut dihadiri Irianto Malingong, Muslih, Ady Pitoyo, dan Halimah Ladoali.
Mereka diterima oleh Direktur Perhubungan Cpt Jaja bersama tiga stafnya, termasuk Sub Koordinator Perhubungan, Taufik. */RIFAY