DONGGALA – Tim Inspektorat Kabupaten Donggala saat ini telah turun lapangan, melakukan pemeriksaan kepada lima Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Donggala yang diduga melakukan penyelewengan dana bantuan Provinsi, berupa dana Gerakan Cepat (Gercep) Pengentasan Kemiskinan sebesar 6,6 miliar lebih.
Kepala Inspektorat Kabupaten Donggala Hasan Nurdin mengatakan, lima kepala desa itu yakni, Desa Rano di Kecamatan Balesang Tanjung, Desa Siweli di Balesang, Desa Bou di Kecamatan Sojol, Desa Sigi Kecamatan Sirenja dan Desa Lumbu Tengah Kecamatan Banawa Selatan.
“Karena pada akhir tahun di bulan Desember lalu berita ini sudah viral di medsos, maka saya sebagai APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) saya melaporkan hal ini kepada Bupati Kabupaten Donggala. Tetapi pada saat itu pak bupati tidak berada di tempat, begitu pula Pak Sekda, tidak berada di tempat. Akhirnya saya laporkan masalah itu ke Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesra, pak Assisten 1 perintahkan untuk dilakukan audit internal,” ujar Hasan Nurdin, kepada MAL Online, di ruang kerjanya, Rabu (7/2).
Menurutnya, dari lima desa itu, baru tiga desa yang sementara diperiksa, yaitu Desa Rano, Desa Siweli dan Bou. Sementara dua desa lainnya akan diperiksa usai Pemilu.
“Kita tunggu saja hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim inspektorat kabupaten Donggala. Jika ke lima desa tersebut sudah selesai diperiksa nanti akan kami beritahukan hasilnya,” ujar kepala inspektorat ini.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG