Dalam Sepekan, Dua Polisi di Sulteng Diringkus Gara-Gara Narkoba

oleh -
Konferensi pers terkait penangkapan oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkotika, di Mapolda Sulteng, Selasa (25/09). (FOTO: IST)

PALU – Dua anggota polisi di jajaran Polda Sulteng, berhasil diringkus karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya, masing-masing Bripka Agustang (36), oknum anggota Polres Donggala dan Bripda Al FJ (28) oknum anggota Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), diringkus hanya dalam tempo beberapa hari saja.

Bripka Agustang ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng yang dipimpin AKBP Sembiring, pada Kamis (20/09) sekira pukul 14.15 WITA, di depan agen jasa pengiriman barang Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Bersamanya, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kilogram sabu-sabu.

Sementara oknum anggota Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), Bripda AI FJ, diringkus aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu dan BNN Provinsi Sulteng.

BACA JUGA :  Kades Pelaku Pencabulan di Moutong Dibebaskan, Keluarga Korban Desak Penahanan Kembali

Penangkapan diawali adanya informasi dari masyarakat tentang orang yang dicurigai melakukan penyalahgunaan narkotika di salah satu jasa rental mobil Jalan Rajawali, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Kepala BNN Kota Palu, AKBP Abire, membenarkan peristiwa penangkapan itu.

Menurutnya, pihaknya bersama BNNP Sulteng telah melakukan penyelidikan sesuai informasi yang ada.

“Nanti Ahad (23/9) sekitra pukul 16.30 WITA, kita berhasil mengamankan dua tersangka, JN (36) tahun, pekerjaan buruh TKBM dan AI FJ yang beralamat di Jalan Garuda, Kelurahan Luwuk Kabupaten Banggai,” tuturnya.

Menurutnya, dari masing-masing tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, masing-masing dari tangan AI FJ berupa lima plastik klip diduga berisi sabu-sabu seberat 0,72 gram dan satu unit telepon genggam.

BACA JUGA :  Relawan Syahrini Deklarasikan Dukungan untuk Anwar Hafid - Reny Lamadjido di Pilkada Sulteng

“Sedangkan dari tangan JN, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik diduga sabu-sabu seberat 7,25 gram, satu telepon genggam, dua pak plastik klip bening, satu tas samping warna hitam dan satu pembungkus rokok,” urainya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Sigit Kusmardjoko, Selasa (25/09) mengatakan, dalam kurun waktu Juli hingga September 2018, pihaknya telah mengungkap sebanyak 114 kasus sabu-sabu dan pil koplo dengan jumlah tersangka 163 orang.

Dari tangan para tersangka, telah disita sebanyak 1,6 kilogram sabu-sabu dan 3.786 butir pil koplo.

BACA JUGA :  Persiapan Milad Alkhairaat Sudah 99 Persen

Sementara Wakapolda Sulteng, Kombes Pol Setyo Budi Moempoeni Harso, mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus satu kilogram sabu-sabu yang menjerat Bripka Agustang.

Selain diproses pidana, tersangka juga akan menjalani sidang kode etik kepolisian dengan sanksi berat pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat.

“Proses hukumnya sementara berlangsung dan kasusnya masih dalam pengembangan,” katanya.

Dia mengingatkan kepada seluruh personel Polda Sulteng, untuk tidak main-main dengan narkoba, baik sebagai pengguna apalagi sebagai pengedar.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif dengan memberikan informasi mengenai adanya peredaran narkoba ini,” tandasnya. (FALDI)