PALU- -Ditresnarkoba Polda Sulteng dalam tempo sepekan berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu dan menyita 2 kilogram sabu.
“Pengungkapan 2 kilogram sabu oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng dilakukan dalam waktu dan lokasi berbeda,” ujar Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Rabu (17/1)
Ia menyebutkan, pengungkapan pertama 3 Januari 2024 di jalan Imam Bonjol Palu Barat, tersangka inisial M (38) warga Kelurahan Ujuna Kecamatan Palu Barat.
Kabidhumas juga mengatakan, tersangka M ditangkap saat mengambil barang melalui agen jasa pengiriman barang dan saat dilakukan penggledahan ditemukan 1 bungkus sabu dicampur dengan makanan ringan.
Selanjutnya kata dia, pengungkapan kedua, di Wilayah Tolitoli pada 10 Januari 2024, dengan tersangka inisial J (37) warga Kecaman Galang dan inisial E (38) warga Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Toli-toli.
Ia menambahkan,tersangka J diketahui baru tiba dari Tarakan Kalimantan Utara, menggunakan kapal pelni KM. Sabuk Nusantara, saat digeledah tas ransel dibawanya ditemukan satu paket besar sabu seberat 1 kilogram.
“Sabu tersebut rencananya, diserahkan kepada tersangka E, sehingga E langsung dilakukan penangkapan.
“Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara dan paling berat hukuman mati,”pungkasnya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG