PALU – Kamis 19 Agustus 2021, telah terjadi kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Jalan Bulu Masomba, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor menabrak pejalan kaki atas nama Hodio Potimbang, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Sindu Thrisno, Kota Palu, Provinsi Sulteng.
Setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan lalu lintas dari Unit Laka Lantas Polres Palu, Mobile Service Jasa Raharja Sulteng, Muh. Hidayat bersama Kanit Laka Lantas, Ipda Ramli Abas, langsung menindaklanjuti bergerak cepat mendata ahli waris korban yang beralamat di BTN Lasoani, Mantikulore, Kota Palu.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulteng, Suryadi, menyampaikan atas nama manajemen PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan.
“Santunan Jasa Raharja korban meninggal dunia langsung diproses kurang dari 24 jam dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban. Adapun nominal santunan yakni sebesar Rp50 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tahun 2017. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.” kata Suryadi.
Suryadi menyampaikan, PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil dan Perbankkan, sehingga memudahkan agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat.
“Kami berharap bahwa santunan meninggal dunia yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tutup Suryadi. (YAMIN)