Donggala- Terdakwa Jafar bin Dg. Amir didakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap Agustakari. Kronologi peristiwa menunjukkan bahwa Terdakwa menggunakan sebuah parang dan tanpa alasan jelas. Ia menebas Agustakari secara berulang kali, menyebabkan luka serius pada tangan, punggung tangan, dagu, kepala, belakang leher, dan tubuh bagian belakang korban. Setelah itu, Terdakwa meninggalkan tempat kejadian.
“Akibat tindakan terdakwa, Agustakari mengalami luka-luka berat seperti tercatat dalam Visum et Repertum No. 21/RS/SMRT/VER/IV-2023, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Samaritan 2 April 2023. Laporan medis tersebut memverifikasi adanya luka-luka serius yang dialami korban sebagai akibat penganiayaan tersebut,”demikian dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Donggala, Rabu (8/6) kemarin.
“Kami mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa Jafar bin Dg. Amir karena tindakan tersebut merugikan dan melanggar hukum. Kami percaya bahwa pihak berwenang dan Pengadilan Negeri Donggala akan mengambil langkah-langkah tegas untuk menindaklanjuti kasus ini demi keadilan,” kata Rukly Chahyadi Managing Partners Kantor Hukum Tepi Barat & Associates, dalam keterangan tertulis diterima Media Alkhairaat.id Jumat (9/6).
Rukhly menekankan, pentingnya menghormati hak asasi manusia dan menghindari segala bentuk kekerasan.
“Kami mendorong seluruh masyarakat untuk mengamalkan nilai-nilai kehidupan damai dan menyelesaikan konflik dengan cara legal dan beradab,” ucapnya
Selanjutnya ucap dia, PN Donggala segera menggelar sidang lanjutan untuk memeriksa kasus ini secara lebih mendalam.
‘Kami meyakinkan bahwa proses hukum berlangsung dengan transparansi dan tingkat keadilan yang tinggi,”ucapnya.
Tim dari Kantor Hukum Tepi Barat & Associates, yang diwakili oleh Surtini dan Naryo, terus mendampingi korban (Agustakari) dalam upaya mereka mencapai keadilan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan memiliki kepercayaan sepenuhnya pada proses hukum sedang berjalan dan dijalankan oleh pihak berwenang yang kompeten,”pungkasnya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG