PALU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah berharap penceramah atau da’i tetap netral dalam berdakwah menjelang Pilkada serentak di tiga kabupaten di provinsi ini.
“Dari sisi hukum, itu ada norma barang siapa yang menyampaikan sesuatu yang bisa menimbulkan permusuhan, kebencian, penghinaan terhadap sesuatu atau seseorang, atau seakan-akan ditujukan kepada seseorang, atau golongan tertentu. Yang penyampaikan tersebut bisa menimbulkan permusuhan, maka itu termasuk dalam ujaran kebencian,” kata Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen, di Palu, Kamis.
Dia juga berharap, masing-masing tokoh agama turut serta terlibat melawan politik uang dan memerangi politisasi suku, agama dan ras (sara).
Ruslan mengaku bahwa peran tokoh-tokoh agama termasuk penceramah dan pendakwah di semua agama, bisa menciptakan kualitas Pilkada, sehingga menghasilkan pemimpin yang bermoral, berkualitas serta beretos kerja.
“Penceramah berdakwah-lah sesuai koridor dan fungsi agama untuk membentuk mental, moral dan peningkatan pengetahuan pemeluk agama. Jangan digunakan untuk menimbulkan permusuhan dan kebencian,” pinta Ruslan.
Sanksi atas penyampaian yang bermuatan penghinaan kepada seseorang, sekelompok orang atau terhadap golongan tertentu, dapat dilihat dari topiknya, apakah menggunakan isu agama, isu ras, antar golongan ataupun suku.
Pilkada serentak 2018 akan dilaksanakan di tiga kabupaten di Sulawesi yaitu Kabupaten Morowali, Parigi Moutong dan Donggala. (RIFAY)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.