Daftar Pemilih Berkelanjutan Sigi, 174.195 Orang

oleh -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi telah melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (RDPB) tahun 2021 periode bulan Mei 2021, di Kantor KPU Sigi Desa Maku, Kecamatan Dolo, Selasa (5/5). (IST)

SIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi telah melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (RDPB) tahun 2021 periode bulan Mei 2021, di Kantor KPU Sigi Desa Maku, Kecamatan Dolo, Selasa (5/5).

Komisioner KPU Sigi devisi SDM dan Partisipasi masyarakat Anhar Lasingki mengatakan, dari hasil RDPB tersebut sampai bulan Mei berjumlah 174.195 pemilih, yang terdiri dari laki laki 88459 pemilih dan perempuan sebanyak 85739 pemilih, yang tersebar di 15 kecamatan wilayah Kabupaten Sigi.

“Angka tersebut nantinya akan menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan kedepan, dan pertemuan RDPB tersebut di pimpin langsung ketua KPU Sigi Hairil dan di hadiri seluruh Komisioner KPU Sigi, Sekretaris KPU Sigi dan sejumlah bidang”kata Anhar.

BACA JUGA :  Tim Hukum Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Minta Gakkumdu Selidiki Insiden Ahmad Ali dan Rusdy Mastura

Selanjutnya kata Anhar, jumlah pemilih baru sebanyak 2269. Dengan rincian pemilihan laki laki sebanyak 1119 dan perempuan 1150. Sementara untuk jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat, pemilih yang pindah keluar dan pindah masuk, tidak ada.

Rosnawati, Devisi Program dan Data KPU Sigi menambahkan, dilaksanakannya kegiatan RDPB ini merupakan sebuah proses dan juga merupakan tindak lanjut perintah dari Surat Edaran KPU RI nomor 366/PL.02-SD/01/IV/2021 tanggal 21 April 2021, selain itu juga berdasarkan ketentuan perundang undangan yang ada.

BACA JUGA :  Pelantikan PAW DPRD Morowali Masa Jabatan 2024-2029 Berlangsung Khidmat

“Proses pemutakhiran data pemilihan berkelanjutan ini bertujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti, menambah pemilih baru yang belum terdata dalam daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan perubahan elemen data pemilih kabupaten/kota secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Kesemuanya itu dilakukan kata Rosna, untuk mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan data pemilih pada pemilu, dan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021, serta hasil dari rekapitulasi data pemilih berkelanjutan periode bulan Mei 2021.

“Selanjutnya dari hasil ini pula, nantinya KPU Sigi akan menyampaikan kepada dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sigi, Bawaslu Sigi dan pimpinan Partai Politik sebagai pegangan,” ujar Rosnawati.

BACA JUGA :  KPU Touna Mitigasi Kejadian di Luar Mekanisme Pemungutan dan Penghitungan Suara

Reportasi: HADY
Editor: NANANG