POSO – Pihak CV.Donggala Sentra Sulawesi yang berkedudukan di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) secara resmi menggugat perdata Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Poso melalui Bupati Poso, Verna GM Inkiriwang.
Menariknya, selain menggugat Bupati Poso sebagai tergugat I,pihak CV.Donggala Sentra Sulawesi juga ikut menggugat Kelompok kerja (Pokja) Pemilihan 2 UKPBJ tergugat II, Dinas Kesehatan Kabupaten Poso tergugat III, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan tergugat IV, CV. Frelly sebagai pemenang lelang tergugat V dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tergugat VI atas dugaan proses lelang proyek penambahan ruang Puskesmas Pendolo, Kecamatan Pamona Selatan.
Tim Pengacara CV. Donggala Sentra Sulawesi yang diketuai, Ishak P. Adam SH,MH,CLI dalam keterangan persnya di Pengadilan Negeri Poso kepada media ini mengatakan, gugatan tersebut dilakukan terkait pembatalan pemenang paket pekerjaan penambahan ruang Puskesmas Pendolo tahun 2022 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Poso yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan 2 UKPBJ Poso terhadap CV. Frelly, dengan harga penawaran Rp.1.048.533.178,48.
Menurutnya, alasan melakukan gugatan bahwa pada sekitar bulan Juni tahun 2022 atas permintaan tergugat III dan tergugat II melakukan pelelangan melalui LPSE Kabupaten Poso atas paket pekerjaan penambahan ruang Puskesmas Pendolo, dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp.1.076.921.000.
‘’Jadi pokok gugatannya adalah ini terkait pembatalan pemenang paket pekerjaan penambahan ruang Puskesmas Pendolo tahun anggaran 2022 yang ada di Dinas Kesehatan, Kabupaten Poso yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan 2 UKPBJ Poso terhadap CV. Frelly dengan harga penawaran teringgi Rp. Rp.1.048.533.178,48,’ ’ungkap Ishak Adam, Selasa (04/10).
Ishak Adam menjelaskan, dalam proses lelang proyek tersebut pihak CV. Donggala Sentra Sulawesi merupakan penawar terendah dengan nilai penawaran Rp.948,370.000. Namun dalam evaluasi teknis dan administrasi pihaknya digugurkan oleh Pokja dengan alasan tidak mengisi kolom resiko kerja yang disyaratkan.
Diakuinya, kolom resiko kerja pada saat CV. Donggala Sentra Sulawesi meng uploud dokumen pada Pokja II pada alamat email ULP Poso, syarat resiko kelselamatan kerja tersebut terrtulis tidak wajib, sehingga pihaknya tidak melakukan pengisian, sementara saat evaluasi berkas, pihak Pokja mengatakan wajib. Karena tidak diisi itu menjadi alasan CV. Donggala Sentra Sulawesi digugurkan panitia.
‘’Analisa saya ini terjadi post bidding yang artinya ada tindakan pejabat pengadaan atau penyedia barang jasa mengubah menambah atau mengurangi dokumen pengadaan atau dokumen penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran, intinya Pokja dilarang menambah atau mengurangi yang telah ditentukan oleh PPK,’ ’tambah Ishak.
Ishak Adam kembali menjelaskan, alasan menggugat Bupati Poso,Verna GM Inkiriwang karena dinilai sebagai penanggung jawab APBD, terkait pelaksanaan proyek penambahan ruang Puskesmas Pendolo tahun 2022 yang mencapai Miliaran rupiah dan dimenangkan oleh CV. Ferlly. Sementara itu, KPK juga ikut digugat karena KPK satu sisi sebagai pencegahan terjadinya korupsi, dan sisi lain sebagai penindakan, sehingga KPK harusnya mengevaluasi seluruh dokumen-dokumen tender pelelangan proyek yang ada di Kabupaten Poso untuk menghindari terjadinya dampak kerugian negara.
‘’KPK kita gugat karena saya inginkan dia melaksanakan fungsinya untuk melakukan evaluasi, dan koreksi terhadap proses pelelangan seluruh proyek di Poso, mengingat Pokja yang ada masih sering melakukan dugaan praktek-praktek korupsi,’’ jelas Ishak.
Ishak P. Adam menjelaskan, terkait dengan gugatannya tersebut, sesuai dengan jadwal persidangan yang ada di Pengadilan Negeri Poso, rencana sidang akan digelar hari ini Selasa (04/10), namun proses sidang terpaksa ditunda karena seluruh tergugat tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas. Rencana sidang sendiri kembali dijadwalkan oleh pihak PN Poso pada 3 November 2022 mendatang.
Reporter : Mansur
Editor : Yamin