POSO – Dua pemuda berinisial GL (24) dan YAK (25), warga Desa Lengkeka, Kecamatan Lore Barat, dibekuk aparat Polsek Lore Barat setelah nekat mencuri kakao milik warga setempat.
Aksi keduanya terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai hilangnya satu karung kakao seberat 60 kilogram di gudang milik Ko Atung, dengan total kerugian diperkirakan sebesar lima juta rupiah
Kapolsek Lore Barat, IPTU I Made Putrayasa mengungkapkan, kedua tersangka mengaku mencuri kakao untuk mendapatkan uang membeli narkotika jenis sabu.
“Motifnya sangat disayangkan. Hasil kejahatan dijual dan dipakai membeli sabu,” ujar Kapolsek Made Putrayasa di dampingi Kasi Humas Polres Poso, IPTU Riyanto Hilan dan Kanit Reskrim Polsek, AIPDA Mans Lapanda saat konpers di Mapolres Poso, Selasa (18/11).
Kanit Reskrim AIPDA Mans Lapanda menambahkan, aksi pencurian dilakukan pada malam hari sekitar pukul 02.00 Wita. GL dan YAK berboncengan sepeda motor menuju gudang milik korban.
Kedua pelaku menemukan enam tumpukan karung kakao kering di dalam gudang. Kemudian tersangka GL melakukan aksinya dengan melubangi salah satu karung dan membagi isinya menjadi dua bagian.
“Setelah mengamankan hasil curiannya, kedua pelaku melarikan diri meninggalkan gudang tersebut. Namun keduanya diamankan setelah kami melakukan penyelidikan,” jelas Kanit Mans.
Tersangka kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Poso untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan pasal pencurian pemberatan maksimal 9 tahun penjara.


