PALU- Tim Opsnal Polsek Palu Barat menangkap berinisial A (25) dan C (19),
pelaku kasus pencurian besi bracing tower milik PT PLN (Persero) ULTG Palu  terjadi di sepanjang Span Silae. Keduanya ditangkap di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Kamis, 19 Februari 2026.

Dari tangan keduanya disita 28 batang besi tower, alat-alat seperti kunci inggris, kunci pas ring 19, obeng bunga, serta satu unit sepeda motor Revo X warna hitam sebagai barang bukti. Ulah kedua pria ini ditaksir menelan kerugian total Rp22.770.000.

Penangkapan dilakukan oleh Tim West City Hunter dipimpin oleh Dpp Ipda Hendra Galaxy Purba, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/048/II/2026/SPKT/Sek-Palbar tertanggal 16 Februari 2026.

Kedua terduga pelaku diduga kuat telah melakukan pencurian secara berulang dengan cara merusak, yakni melepas baut besi tower dan kemudian menjualnya ke loakan secara bertahap.

“Penangkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum atas kejahatan  mengancam objek vital negara dan layanan publik masyarakat,” kata Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena , melalui Kapolsek Palu Barat IPTU Irfan Muzakar di Palu, Sabtu.

Ia menambahkan, pihaknya terus mengembangkan penyidikan untuk menemukan pelaku lain dan kemungkinan keterlibatan pihak pendukung, serta mengembalikan barang bukti lainnya yang diduga telah dijual.

Saat ini kata dia, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Palu Barat guna proses hukum lebih lanjut.

” Penyelidikan masih berlanjut untuk mengejar pihak lain terlibat dan mengungkap jaringan kriminal tersebut,” ujarnya.

RRPORTER : **/IKRAM