Curi Barang Elektronik, Mantan Napi Kembali ke Jeruji Besi

oleh -
Pengungkapan kasus pencurian di wilayah Poso Pesisir Utara (Foto: media.alkhairaat.id/Ishaq)

POSO – Salah seorang pelaku pencuri barang elektronik di Desa Maranda, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso ditangkap Polisi.

Pelaku inisial SA alias BA (27) diamankan pihak Polsek Poso Pesisir Utara (PPU), saat bersembunyi di area kebun belakang rumah warga.

Kapolsek PPU, Iptu Kurniadi mengatakan, selain barang elektronik pelaku juga mengambil coklat/kakao kering milik warga setempat.

“Babuk yang kami amankan dari tangan tersangka berupa 1 unit Laptop merk Asus beserta carging dan 1 unit handphone merk Vivo. Sementara babuk kakao sudah dijual oleh pelaku,” sebut Kapolsek, Kamis (11/7).

Menurutnya, pelaku merupakan mantan Narapidana (Napi) yang belum lama bebas dari Rutan Poso.

“Pelaku ini baru sekitar setahun bebas dari Rutan, namun kembali melakukan kejahatan. Berdasarkan keterangan pelaku, aksi yang dilakukannya karena himpitan ekonomi,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin