PALU – Berkas perkara penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada unit IPCC Universitas Tadulako (Untad), telah diserahkan dari Bidang intelijen ke Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Muhammad Ronald, Tim Intelijen yang dipimpin Kasi C Intelijen Kejati Sulteng, Filemon Ketaren, telah menyelesaikan penyelidikan yang dimulai awal April 2023.

“Berdasarkan hasil ekspos perkara, ditemukan cukup bukti untuk menaikkan perkara ini ke pidsus,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan Universitas Tadulako.

Dokumen yang diperoleh oleh media menyebutkan, selain temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad, juga terdapat temuan serupa dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Temuan tersebut terkait dengan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay