Cukai Rokok Naik Tak Pengaruhi Perokok di Touna

oleh -
Ilustrasi bahaya merokok

Oleh : Wawan Kurniawan, SST

Konsumsi rokok sering kali menciptakan lingkaran setan kemiskinan. Hal ini terjadi karena sumber pendapatan keluarga miskin yang terbatas justru dibelanjakan untuk rokok dan bukan untuk kebutuhan pokok, seperti makanan, biaya pendidikan anak, biaya kesehatan dan upaya meningkatkan gizi anak-anak maupun keluarga. Selain itu rokok juga merupakan salah satu faktor resiko utama dari beberapa penyakit kronis yang dapat menyebabkan kematian seperti penyakit paru, jantung koroner, kanker kerongkongan dan masih banyak lagi.

Ancaman konsumsi rokok untuk kesehatan,ekonomi, dan sosial masyarakat kini semakin nyata. Tingginya prevalensi perokok di Indonesia dewasa ini sangat memprihatinkan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2021, rokok kretek filter memberikan sumbangan terbesar kedua pada Garis Kemiskinan. Hal ini cukup mengkhawatirkan karena di dalam pengeluaran makanan, banyak penduduk miskin yang membelanjakan pendapatannya untuk hal-hal yang berdampak buruk bagi kesehatan diantaranya pengeluaran untuk rokok.

Berbagai cara dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi konsumsi rokok. Diantaranya ialah dengan terus menaikan biaya pungutan wajib untuk rokok. Terdapat beberapa jenis pungutan wajib yang dibebankan terhadap suatu jenis barang diantaranya adalah pajak dan cukai. Pajak adalah iuran wajib yang dibebankan oleh negara kepada rakyatnya, baik itu perorangan maupun badan dan bersifat memaksa. Sedangkan cukai adalah pungutan resmi yang akan dibebankan oleh negara pada barang-barang dengan karakteristik khusus. Dimana karakteristik khusus yang dimaksud adalah sifat barang yang mana dalam pemakaiannya bisa memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan masyarakat umum. Sehingga perlu untuk dibatasi jumlah penggunaannya di kalangan masyarakat. Pungutan wajib yang ditetapkan oleh pemerintah untuk rokok adalah cukai.

BACA JUGA :  Menakar Manfaat dan Pengaruh Debat Publik Paslon dalam Pilkada 2024 bagi Pemilih di Sulteng

Dari tahun ketahun, pemerintah terus menaikan cukai rokok. Pada tahun 2021 kemarin pemerintah menetapkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen. Cukai rokok yang naik akan berdampak pada harga rokok tersebut yang juga ikut naik. Dengan naiknya harga rokok, diharapkan masyarakat dapat mengurangi rokok yang mereka konsumsi sehari-hari. Akan tetapi jika kita melihat data Susenas tahun 2020 dan 2021, konsumsi rokok di Tojo Una-Una terus meningkat. Jumlah rata-rata batang rokok yang dihisap per minggu oleh perokok pada tahun 2020 sebesar 92,95 sedangkan pada tahun 2021 rata-rata batang rokok yang dihisap naik menjadi 102,59 setiap minggunya. Bukan hanya itu, pengeluaran rumah tangga untuk rokok juga mengalami peningkatan. Susenas mencatat rata-rata pengeluaran per kapita sebulan di Tojo Una-Una menurut kelompok barang rokok dan tembakau pada tahun 2020 sebesar Rp.89.972,00 sedangkan tahun 2021 sebesar Rp.102.145,00. Pengeluaran terhadap rokok ini bahkan mengalahkan pengeluaran masyarakat Tojo Una-Una untuk mengonsumsi kelompok padi-padian yang hanya sebesar Rp.81.964,00 perkapita perbulannya.

BACA JUGA :  Putusan Self-Executing MK dan Demokrasi Konstitusional

Dari data di atas terlihat bahwa menaikan harga cukai rokok untuk mengurangi konsumsi rokok di kalangan masyarakat belum efektif. Terlihat bahwa masyarakat di Tojo Una-Una masih terus membelanjakan uang mereka untuk mengonsumsi rokok walaupun mereka harus merogoh kocek lebih banyak lagi dari sebelumnya. Pemerintah harus membuat program lain untuk membantu mengurangi konsumsi rokok dikalangan masyarakat. Membuat seorang perokok untuk berhenti merokok adalah hal yang sulit. Sebaiknya pemerintah lebih menfokuskan sosialisasi tentang rokok ini kepada para calon perokok. Siapakah calon perokok ini? mereka adalah penduduk usia sekolah 7-18 tahun. Kita bisa mengurangi penambahan perokok baru jika bisa menanamkan dampak negatif rokok kedalam benak mereka. Sosialisasi juga harus diberikan kepada orang tua dari anak-anak ini. Jika orang tua dari si anak tidak bisa berhenti merokok, paling tidak jangan membiasakan untuk merokok di depan anak supaya kebiasaan buruk ini tidak diikuti oleh buah hati mereka.               

BACA JUGA :  Etika dan Perilaku Politik dalam Menghadapi Pilkada

Perlu diketahui bahwa angka kemiskinan Tojo Una-Una tahun 2021 sebesar 16,60 persen. Angka ini terbilang masih cukup tinggi jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Sulawesi Tengah. Jika uang yang dikeluarkan masyarakat untuk membeli rokok berganti menjadi bahan makanan pokok mungkin saja hal dapat mengurangi angka kemiskinan di Touna.

Pemerintah pada tahun 2022 kembali menaikan harga cukai rokok sebesar 12 persen. Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) sebagai salah satu alat untuk melihat pola konsumsi rokok akan dilaksanakan pada bulan Maret mendatang. Selain untuk melihat pola konsumsi rokok, susenas juga merupakan survei yang dilaksanakan oleh BPS untuk menghitung angka kemiskinan. Diharapkan kepada responden susenas nantinya untuk memberikan data dengan keadaan mereka yang sebenarnya.

Penulis adalah Statistisi Ahli Pertama BPS Kabupaten Tojo Una-Una