Cudy Minta Bawaslu Tindak Dugaan Money Politics di Tentena

oleh -
Rusdy Mastura

PALU- Calon Gubernur Sulteng nomor urut 02 Rusdy Mastura meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah, memproses adanya dugaan money politik oleh Ketua DPRD Poso Sesi Mapeda, pada Selasa malam tadi.

“Kalau betul betul ada pelanggaran saya harap mereka jujur dan Bawaslu bersikap adil terhadap temuan pelanggaran itu,” ujar Rusdy Mastura yang ditemui di TPS 11 Balai Kota Timur, usai memberikan hak pilihnya, Rabu (9/12).

Politisi yang akrab disapa Cudy ini mengatakan, Pemerintahan itu pemimpinnya tidak selamanya menjabat, ada masanya. Untuk itu kiranya dalam menghadapi proses Pilkada mengendepankan demokrasi yang jujur dan adil (Jurdil).

“Kepala daerah itu tiap lima tahun sekali ada pergantiannya jangan merasa egois. Begitu juga wakil rakyat yang melakukan serangan fajar dan money politik, jangan memberikan contoh yang kurang baik kepada masyarakat. Bawaslu harus segera menindak temuan itu,” ujar Rusdy Mastura.

BACA JUGA :  Kampanye di Lasoani, Koalisi Beramal Sampaikan 10 Program AA-AKA sudah Diuji

Sementara di tempat terpisah Tim Kuasa Hukum dan advokasi Paslon nomor urut 02 Frits A Kandori mengatakan, sesuai informasi diterimanya , Selasa malam (08/12) Ketua DPRD atas nama Sesi Mapeda Poso telah ditangkap warga, di Toaro, Sawidago, Poso.

Dalam penangkapan ditemukan membawa sejumlah uang dan sembako.

Sesi ditangkap di dalam mobil berwarna hitam dengan nopol DD 1027 TQ. Diduga, ini adalah plat nomor polisi palsu.

Dari keterangan yang dihimpun, Sesi mengaku mendapat undangan tim setempat. Kemudian, Ketua Tim Sukses Das Beramal tersebut meluncur ke lokasi pertemuan.

BACA JUGA :  Warga Towale Minta Pemprov Sulteng Dukung Peningkatan Kualitas Tenun Donggala

Sialnya, kedatangan Sesi dicurigai warga, dibuntuti dan kemudian, Panwas bersama warga mengamankan Sesi. Saat ini, barang yang diduga sebagai bukti serangan fajar tengah diamankan petugas dan Panwas di Tentena.

“Aksi Sesi ini dapat diancam hukuman penjara 4 tahun penjara. Ancaman hukuman tersebut mengacu pada pasal 523 ayat 2 Undang-undang 7/2017 Tentang Pemilu.

Di sana dijelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung diancam penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta,” ujar Frits

BACA JUGA :  Ahmad Ali Beri Asuransi Tukang Bangunan dan Buruh

Ditempat terpisah Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng Jamrin yang dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan dari Bawaslu Kabupaten Poso.

Saat ini pihaknya Tengah melakukan konfirmasi ke Bawaslu Kabupaten Poso.

“Belum ada laporan nya masuk di Bawaslu Provinsi,ini sementara saya konfirmasi ke Bawaslu Kabupaten Poso. Saat ini yang masuk laporannya baru dari Kabupaten Sigi money politik dan serangan fajar dilakukan oleh pasangan calon bupati,” ujar Jamrin.

Kontributor: Irma