Cudy Ditantang Tertibkan Tambang Ilegal

oleh -
Koordinator Pelaksana JATAM Sulteng Moh. Taufik. (FOTO : FALDI)

PALU – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menantang Gubernur terpilih Rusdy Mastura, untuk menertibkan para pelaku-pelaku penambang ilegal maupun perusahaan legal di Wilayah Sulteng.

Tantang tersebut dilontarkan JATAM setelah Cudy menyampaikan komitmennya untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal (PETI)  di wilayah yang akan ia pimpin sebagai Gubernur.

“Kami meminta agar Cudy juga berkomitmen mengambil langkah-langkah penindakan terhadap aktivitas tambang –tambang yang legal secara hukum, yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan melakukan penyerobotan-penyerobotan lahan warga,” ucap Koordinator Pelaksana JATAM Sulteng Moh. Taufik, Sabtu (6/2).

Kata Taufik, komitmen untuk mengambil tindakan terhadap penambang dan perusahaan tambang yang legal secara hukum juga tidak kalah pentingnya. Bahkan, ia menilai hal itu justru lebih harus untuk dikedepankan penyelesaiannya.

Karena menurut Taufik,  jangan sampai karena perusahaan tersebut sudah  legal menurut hukum melakukan aktivitas tambang, justru mengabaikan aspek-aspek lingkungan yang membahayakan masyarakat banyak.

“Jadi kami minta kepada Gubernur Sulawesi Tengah terpilih, juga berani untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas- aktivitas  pertambangan yang legal secara hukum,  ketika melakukan pencemaran lingkungan dan melakukan penyerobotan-penyerobotan lahan masyarakat yang berada di lingkar tambang,” tegasnya.

Dalam penilaian Jatam Sulteng, perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini juga banyak bermasalah. Salah satunya adalah pencemaran lingkungan di Danau Tiu, Kabupaten Morowali Utara (Morut) di tahun 2019.

“Tercemar lumpur diduga berasal dari aktivitas pertambangan yang memiliki IUP,  yang berada  di wilayah hulu Danau Tiu,” beberanya.

Selain itu,  Jatam juga mendorong pemerintah pusat khususnya Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM),  untuk melakukan peninjauan kembali Izin-Izin tambang yang sudah  diberikan. Sebab, izin-izin tambang yang  diberikan  pemerintah, banyak tumpang  tindih dengan  wilayah pertanian masyarakat.

“Salah satunya  berada di Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, IUP tambang yang luasnya mencapai 15.000 Hektar,  tumpang tindih dengan wilayah pertanian milik warga,” tambahnya.

Olehnya Taufik mengatakan, pemerintah harus melakukan peninjauan kembali izin tambang di Sulteng yang tumpang tindih dengan wilayah pertanian.

Reporter : Faldi
Editor : Yamin