PALU – Alisiansi Palu Monggaya dan Yayasan Tanah Merdeka kembali melalukan unjuk rasa di DPRD Kota Palu, Kamis (16/01) dalam rangka meminta kejelasan mengenai hak masyarakat Ulujadi atas penyaluran dana Coorporate Social Responsibility (CSR) dari sejumlah perusahaan tambang galian C yang beraktivitas di wilayah tersebut.
Koordinator lapangan (Korlap), Fajar Maulana, mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan gugatan atas Perda tentang CSR, karena menurutnya, CSR dari puluhan perusahaan tambang tidak pernah menyentuh masyarakat.
Fajar menyatakan, pihaknya akan kembali menggugat ke pengadilan agar puluhan perusahaan di Buluri dan Watusampu, Kecamatan Ulujadi bisa menyalurkan CSR tersebut untuk kesejahteraan masyarakat.
Dia mengatakan, sudah banyak kerugian masyarakat akibat aktivitas perusahaan tersebut, salah satunya kerusakan jalan serta debu yang mencemari lingkungan.
“Banyak sekali anak-anak putus sekolah padahal ada daerah tersebut merupakan daerah penghasil terbesar,” jelasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kota Palu, Ikhsan Kalbi, menyarankan para pendemo untuk menyurat lebih dahulu ke DPRD, sebelum melakukan gugatan ke pengadilan.
“Kami akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lebih dulu, agar semua gugatan dan pertanyaan terkait dana CSR bisa didiskusikan kepada pihak terkait. Kita akan undang semua intansi, perusahaan serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana CSR tersebut, terutama Dinas Sosial Kota Palu yang dipercayakan pengelola dana CSR selama ini,” jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa Perda Nomor: 13 Tahun 2016 tentang CSR tersebut juga harus diperjelas pada RPD mendatang, agar aliran dana CSR benar-benar menyentuh langsung kepada masyarakat. (MELDA)