PALU Aliansi Mahasiswa Peduli Kota Palu meminta PT Citra Palu Minerals (CPM) sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) pertambangan emas di Kelurahan Poboya, agar transparan dalam menjalan aktivitasnya.

Salah satu bentuk transparansi yang dimaksud adalah tidak menutupi aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di wilayah KK Blok I Poboya.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Kota Palu, Abdul Razak, menyampaikan apreasiasi atas langkah CPM yang telah melaporan aktivitas PETI tersebut kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), meskipun dinilai terlambat.

Razak mengatakan, pelaporan tersebut merupakan kewajiban mutlak yang seharusnya dilakukan sejak awal, bukan setelah aktivitas ilegal tersebut berlangsung selama bertahun-tahun.

Kata dia, aktivitas PETI di wilayah Kontrak Karya CPM telah berlangsung sejak tahun 2008 dan dibiarkan selama hampir 18 tahun, sehingga menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan sekitar 390.000 jiwa masyarakat Kota Palu.

“Penambangan ilegal tanpa pengawasan teknis dan standar keselamatan yang memadai berpotensi menimbulkan bencana lingkungan dan kemanusiaan. Ini bukan persoalan sepele, tetapi menyangkut keselamatan warga Kota Palu secara luas,” tegas Abdul Razak.

Sebagai pemegang KK, lanjut dia, PT CPM memiliki tanggung jawab hukum dan moral penuh atas seluruh aktivitas yang terjadi di wilayah konsesinya.

Olehnya, kata dia, pembiaran terhadap PETI tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, dan jika CPM tidak segera dan secara konsisten melaporkan serta mencegah aktivitas PETI, maka patut diduga adanya keterlibatan atau pembiaran yang disengaja.

“Jika CPM tidak melaporkan aktivitas PETI sejak awal, publik berhak mencurigai adanya upeti yang diterima perusahaan dari aktivitas ilegal tersebut. Jika tidak ada keuntungan yang diterima, mengapa wilayah konsesi dibiarkan dijarah selama hampir dua dekade tanpa pengamanan yang efektif?” lanjutnya.

Aliansi ini juga menuntut Ditjen Gakkum ESDM agar tidak hanya menindak pelaku PETI, tetapi juga melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap peran PT CPM, khususnya terkait dugaan pembiaran aktivitas ilegal di wilayah KK.

Aliansi Mahasiswa Peduli Kota Palu turut mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kota Palu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta seluruh aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, profesional, dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.

“Keselamatan 390.000 jiwa masyarakat Kota Palu tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi segelintir pihak. Jangan sampai ada praktik kolusi antara pemegang konsesi dan pelaku PETI yang merugikan masyarakat serta mengancam lingkungan,” tegas Abdul Razak.

Aliansi Mahasiswa Peduli Kota Palu menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat, keselamatan publik, serta kelestarian lingkungan menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus PETI di wilayah Poboya. ***