CPM Komitmen Beroperasi secara Aman dan Bertanggung Jawab

oleh -
Kegiatan reklamasi di area Polishing Pond (kiri), kantor (tengah), Waste Pile (kanan). (FOTO: DOK. PT CPM)

PALU – PT Citra Palu Minerals (CPM) berkomitmen dan bertekad untuk beroperasi secara aman dan bertanggung jawab serta berusaha menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif.

Dalam operasionalnya mengutamakan kaidah good mining practice atau menerapkan kaidah pertambangan yang baik.

Sejak Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi KepMen ESDM Nomor: 422.K/30/DJB/2017, 14 November 2017, operasional kegiatan PT CPM saat ini berada dia dua kawasan. Kawasan Area Penggunaan Lain (APL) dan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Manager External Relation and Permit PT Citra Palu Minerals (CPM), Amran Amier mengatakan, ketika menggunakan  kawasan APL, perusahaan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan masyarakat setempat yang mengklaim kawasan tersebut.

“Kalau APL kita melakukan pembebasan lahan karena ada alas hak atau memiliki surat keterangan garapan yang dibuat kelurahan dan diketahui oleh camat,” kata Amran, Kamis (25/08).

BACA JUGA :  Forum KTT se-Sulteng Pelajari Penerapan GMP di PT Vale

Sementara untuk kawasan hutan, lanjut dia, CPM berkegiatan berdasarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan tetap menghargai masyarakat setempat yang mengklaim di kawasan hutan tersebut.

“Kita menghargai masyarakat yang mengklaim lahan mereka di kawasan hutan dengan memberikan dana kerohiman atas garapan berupa tanaman perkebunan, pertanian dalam kawasan hutan. Karena di kawasan hutan tidak boleh ada transaksi jual beli lahan,” tegasnya.

Ia menyarankan kepada masyarakat untuk melaporkan perusahaan kepada pihak berwenang jika merasa ada lahan mereka yang diserobot.

BACA JUGA :  Isu HAM Diharap Tidak Dijual untuk Menutupi Kegiatan Tambang Ilegal

Saat ini CPM sedang melakukan kegiatan di beberapa tempat atas dasar keselamatan karena potensi longsor akibat penambangan warga yang dilakukan secara bebas dan tak terkontrol.

Kegiatan itu berupa perapihan lahan dengan material sesuai dengan izin. CPM sendiri harus mengelolanya yang  merupakan bagian dari konservasi sumberdaya mineral.

Kegiatan itu sendiri akan dilaporkan sebagai pendapatan negara.*