PALU – PT Citra Palu Minerals (CPM) berencana merehabilitasi bekas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan sejumlah oknum di Kelurahan Poboya, Kota Palu. Bekas-bekas PETI tersebut ditinggalkan oleh pengelola pasca ditertibkan oleh aparat kepolisian, beberapa waktu lalu.
Manager Eksternal Relation & Permit CPM, Amran Amier mengatakan, lokasi rehabilitasi itu berada di luar eks Taman Hutan Rakyat (Tahura) di Kelurahan Poboya. Di lokasi ini terdapat banyak material yang harusnya dilakukan konservasi sumber daya alam dan konservasi lingkungan.
“Kan penambangnya sudah pergi sementara materialnya tertinggal. Inilah yang kami akan konservasi lingkungannya. Nanti material tambang eks PETI itu dikelola dan nanti tailing-nya dipress untuk memisahkan material padat tanah dengan air,” kata Amran, Sabtu (08/02).
Air hasil pemisahan tailing itu, lanjut Amran akan di-recycle, sementara material tanahnya akan ditampung di tempat penampungan dan akan dijadikan usaha lain.
“Nantinya bisa dijadikan usaha batako dan sebagainya. Tapi kami tetap akan mengajukan izin ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk usaha-usaha tersebut,” tambah Amran.
Data yang dimiliki CPM, luas lahan eks PETI yang ditinggalkan usai penertiban aparat kepolisian itu adalah 73 hektare. Lahan eks PETI ini mencakup wilayah kontrak karya CPM dan wilayah Tahura.
“Ini masih menjadi kewajiban CPM untuk merehabilitasi dengan bekerja sama dengan Tahura,” tandas Amran. (RIFAY)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.