MORUT-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali Utara, menemukan pelanggaran Undang-Undang Pilkada, yang dilakukan oleh Plt. Bupati Morowali Utara Asrar Abd Samad, terkait mutasi dan pencopotan beberapa pejabat di lingkup Pemda Morut.
Ketua Bawaslu Morut Andi Zainudin melalui rilisnya, Selasa (07/07) menjelaskan, bahwa Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, menemukan informasi dan data terkait pergantian pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten Morut, yang dilakukan oleh Asrar sebagai pelanggaran undang-undang dalam Pilkada.
Menurut Andi pelanggaran tersebut dengan memberhentikan Rahmani Arumpone dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Morowali Utara serta pemberhentian , H. Djira dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Morowali Utara. Begitu juga terkait pemberhentian Muhammad Ridho Hamzah, dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa pada Sekretariat Daerah Morowali Utara.
Dijelaskan Andi, dalam temuan terlapor diduga melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana ketentuan undang undang Pilkada.
“Berdasarkan hasil kajian Bawaslu memutuskan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang cukup. Terlapor melakukan perbuatan, sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (2) dan merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti temuan Bawaslu, sebagai bahan pertimbangan syarat calon dan atau pencalonan pasangan calon bupati dan wakil Bupati pada pemilihan tahun 2020,” katanya.
Andi menambahkan, Bawaslu meminta Gubernur Sulteng, untuk menindaklanjuti tersebut sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku dan temuan nomor 003/TM/PB/Kab/26.13/VI/2020 ditangani oleh Sentra penegakan hukum terpadu (Sentra GAKKUMDU) Kabupaten Morowali Utara, yang terdiri dari unsur Bawaslu, unsur kepolisian dan juga unsur kejaksaan.
“Sampai saat ini belum adanya niatan (mens rea) Bupati Morut untuk mengembalikan para pejabat yang telah dimutasi beberapa waktu yang lalu,” tutupnya. (HARITS)