Coklit, Panwascam se Parimo Wajib Rapid Test

oleh -
Kordiv PH2L, Fatmawati melakukan pemeriksaan Rapid Tes, bertempat di Kantor Bawaslu Parimo. (FOTO: MAL/MAWAN)

PARIMO- Memasuki tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar Pemilih pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Desember mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum hingga jajaran Panwascam dan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) melakukan pemeriksaan rapid test selama tiga hari ke depan.

Ketua Bawaslu Parimo, Muchlis Aswad, melalui Koordinator PH2L, Fatmawati, menuturkan, rapid test ini dilakukan untuk seluruh pimpinan Bawaslu dan Panwascam,di 23 Kecamatan se Parimo, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Pemeriksaan rapid test, kata dia, wajib diikuti oleh seluruh panwascam dan PKD. Apabila pengawasan jajaran bawah tidak melakukan pemeriksaan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan pengawasan.

“Harus melakukan rapid karena tahapan ini, masih dalam kondisi pandemi COVID-19,” katanya ditemui MAL Online Senin (20/07).

BACA JUGA :  Dewan Pers: Wartawan Jadi Tim Sukses Harus Mundur

Ia mengatakan, berdasarkan instruksi, Bawaslu RI hingga jajaran ke bawah, tetap mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan tugas pengawasan selama tahapan berlangsung.

“Pemeriksaan rapid test ini dibagi tiga zona. Untuk hari ini, dari wilayah kecamatan Sausu hingga Parigi Utara. Kemudian dilanjutkan hingga Moutong,” jelasnya. (MAWAN)