POSO – Polemik pemberhentian Mantan Rektor Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso periode 2023-2027, Dr. Suwardhi Pantih, S.Sos., M.M., masih terus bergulir dan berpotensi masuk ranah hukum hubungan industrial.

Dr. Suwardhi diberhentikan secara definitif dari jabatan rektor oleh Ketua Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso melalui surat tertanggal 8 Oktober 2025. Di tanggal yang sama, ia juga menerima surat keputusan terpisah terkait pemberhentian dirinya sebagai dosen tetap Unsimar Poso.

Kebijakan itu memicu keberatan serius Dr. Suwardhi. Pasalnya, ia telah mengabdikan diri sebagai dosen tetap di Unsimar Poso dalam kurun waktu yang panjang, jauh sebelum dipercaya menjabat sebagai pimpinan tertinggi di Unsimar Poso.

Merasa hak-haknya diabaikan, Dr. Suwardhi memastikan akan menempuh jalur hukum. Ia berencana akan menunjuk tim advokat dari Celebes Legal Center (CLC) untuk mendampingi dan memperjuangkan penyelesaian sengketa yang dihadapinya.

Sekretaris CLC sekaligus advokat, Albert Sinay, S.H., menegaskan bahwa pemberhentian mantan rektor dari status dosen tetap merupakan bentuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang masuk dalam kategori sengketa hubungan industrial.

Menurutnya, sebagai tenaga kerja, Dr. Suwardhi memiliki hak-hak normatif yang secara hukum wajib dipenuhi oleh pihak yayasan, seperti kompensasi masa kerja, hak pasca PHK, hingga pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.

“Apapun alasan yayasan dalam melakukan pemberhentian, pemenuhan hak-hak pekerja merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat diabaikan,” kata Albert kepada wartawan, Selasa (06/1).

CLC, lanjutnya, berkomitmen mengawal kasus ini secara profesional dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Seluruh langkah akan ditempuh secara berjenjang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

“Dalam waktu dekat kami akan memulai proses penyelesaian sengketa, mulai dari perundingan bipartit, dilanjutkan tripartit, hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial apabila tidak tercapai kesepakatan,” tandasnya.