POSO – Celebes Legal Center (CLC) terus memperkuat kiprahnya sebagai lembaga bantuan hukum di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mulai dikenal publik pada 2025 itu resmi ditunjuk sebagai mitra Posbakum Pengadilan Negeri (PN) Poso Kelas I B, yang membawahi empat kabupaten. Yaitu, Poso, Tojo Una-Una, Morowali, dan Morowali Utara.
Sejak penunjukan tersebut reputasi CLC melejit, layanan hukumnya kini menjangkau kota dan kabupaten lain, termasuk Palu, Sigi, dan Parigi Moutong. Ekspansi itu ditandai dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap peran CLC dalam membantu warga pencari keadilan.
CLC didirikan oleh dua tokoh muda. Yakni, Ade Albert Adriatico Sinay, S.H akrab disapa Albert merupakan praktisi hukum dengan pengalaman litigasi dan non-litigasi di Jakarta. Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu menegaskan visinya untuk membangun tim advokat yang berkualitas dan profesional di Sulteng.
Sedangkan pendiri lainnya, Olivia Salintohe, S.H., M.H dikenal sebagai akademisi Universitas Sintuwu Maroso Poso dan mantan Komisioner KPU Poso periode 2018–2023. Kehadiran Olivia memperkuat fondasi kelembagaan CLC dari sisi akademik dan tata kelola organisasi.
Eksistensi CLC semakin solid setelah Gubernur Sulawesi Tengah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 100.3.10/415/Ro.Hukum-G.ST/2025 dan Nomor 100.3.10/417/Ro.Hukum-G.ST/2025, yang menetapkan CLC sebagai lembaga pemberi bantuan hukum bagi masyarakat miskin pada 2025. Penunjukan ini menjadi pengakuan formal atas kualitas layanan hukum yang diberikan CLC.
Kepada wartawan, Albert menyampaikan apresiasi mendalam atas kepercayaan masyarakat maupun pemerintah daerah terhadap lembaga yang ia bangun.
“Kami bersyukur dapat menjadi mitra Posbakum PN Poso tahun 2025. Kami mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Bapak Dr. H. Anwar Hafid atas penerbitan SK yang menunjuk CLC sebagai lembaga pemberi bantuan hukum,” ujar Albert di temui di PN Poso, Senin (01/12).
Ia menambahkan, kedepannya CLC berkomitmen untuk memperluas kontribusinya. Pihaknya akan kembali mengikuti seleksi mitra Posbakum PN Poso untuk tahun 2026 serta mendaftar di Pengadilan Negeri Palu Kelas I A dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.
Langkah langkah itu menegaskan bahwa CLC memposisikan sebagai salah satu lembaga bantuan hukum yang terus tumbuh dan memberi dampak nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah.

