POSO – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Febriyanthi Hongkiriwang telah memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Poso.
Persidangan perkara yang menarik perhatian publik ini kembali digelar, Selasa (04/11) setelah sidang perdananya dilaksanakan 14 Oktober 2025 lalu.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 375/Pid.Sus/2025/PN Pso. Terdakwa berinisial HM (41), warga asal Desa Sampalowo, Kabupaten Morowali Utara (Morut), yang kini berdomisili di Kota Palu. HM didakwa melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap Febriyanthi Hongkiriwang yang merupakan istri Bupati Morut.
Dalam proses persidangan, terdakwa HM mendapat pendampingan hukum dari Celebes Legal Center (CLC), sebuah lembaga bantuan hukum yang terakreditasi dan aktif memberikan layanan Pos Bantuan Hukum di wilayah Pengadilan Negeri Poso.
Sekretaris CLC, Ade Albert Adriatico Sinay, S.H, mengatakan perkara tersebut kini tengah memasuki tahapan penting yaitu pemeriksaan saksi atas nama Febriyanthi Hongkiriwang.
“Sidang sudah masuk tahap pemeriksaan saksi, namun Febriyanthi Hongkiriwang tidak dapat hadir meski telah diberikan kesempatan sampai tiga kali,” ujarnya.
Sehingga, lanjut Albert, Majelis Hakim memberi kesempatan terakhir kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi korban pada sidang berikutnya, Selasa (11/11) pekan depan.
Ia menegaskan, kehadiran saksi korban memiliki peran krusial dalam proses pembuktian. Karena ini merupakan delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.
“Maka korban harus dapat memberikan keterangan langsung terkait dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan. Kami akan memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada terdakwa HM,” pungkas Albert.
Sebagai informasi, CLC merupakan lembaga pemberi layanan Posbakum di PN Poso, dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Poso, Tojo Una-Una, Morowali dan Morowali Utara.

