POSO – Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa Dewua, Kecamatan Lore Selatan, dengan nilai kerugian mencapai Rp341.155.136,92, terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso.

Kasus yang kini memasuki tahap penyidikan tersebut menyita perhatian publik setelah penyidik menetapkan dan menahan dua tersangka. Yakni mantan Penjabat Kepala Desa Dewua periode 2020-2021 berinisial FS, serta Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) desa setempat berinisial PNPS.

Keduanya resmi ditahan penyidik Kejari Poso untuk mempercepat proses penanganan perkara.

PNPS diketahui telah resmi ditahan sejak 19 November 2025. Untuk kepentingan pembelaan hukum, tersangka menunjuk Celebes Legal Center (CLC), lembaga bantuan hukum di Sulawesi Tengah, sebagai kuasa hukum.

Sekretaris CLC sekaligus Advokat, Albert Sinay, S.H menjelaskan, pihaknya telah mendampingi pemeriksaan tersangka pada Rabu (26/11), dan penyidik tengah mempersiapkan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palu.

“Setelah Tahap II, lokasi penahanan klien kami akan dipindahkan ke Lapas di Palu,” ujar Albert kepada media.alkhairaat.id, Sabtu (29/11).

Albert juga meluruskan informasi yang beredar di sejumlah platform media sosial terkait status hukum Kepala Desa Dewua yang masih aktif. Ia menegaskan bahwa Kades aktif hanya berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.

“Informasi yang menyebut Kades Dewua menjadi tersangka adalah keliru. Kejari Poso telah jelas merilis dua tersangka dan belum ada penambahan,” tegasnya.

Terkait sikap hukum, Albert menyatakan CLC menghormati proses penyidikan yang tengah berjalan. Pihaknya akan memaksimalkan upaya hukum dalam persidangan nanti.

“Kami akan melakukan pembelaan secara penuh pada saat perkara memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Tipikor,” pungkas Albert Sinay.