POSO – Kasus pencemaran nama baik terhadap Senator asal daerah pemilihan Sulawesi Tengah, Febriyanthi Hongkiriwang, berlanjut hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu.

Perkara tersebut sebelumnya telah diputus di Pengadilan Negeri Poso pada 5 Februari 2026 dengan vonis satu bulan pidana penjara terhadap terpidana Heandly Mangkali, S.KM.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Permohonan banding itu didaftarkan secara resmi pada 10 Februari 2026.

Perkara tersebut akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada Rabu, 11 Maret 2026. Putusan itu sekaligus menjadi penentu atas keberlanjutan perkara yang sebelumnya telah diputus di tingkat pertama.

Ketua Tim Advokat terdakwa dari Celebes Legal Center (CLC), Ade Albert Adriatico Sinay, S.H., membenarkan putusan tersebut. Ia menyampaikan bahwa majelis hakim tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 104/PID.SUS/2026/PT.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Namun, majelis juga memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 375/Pid.Sus/2025/PN Pso tertanggal 5 Februari 2026.

“Dengan demikian, vonis satu bulan pidana penjara terhadap terdakwa tetap berlaku sebagaimana putusan pada tingkat pertama. Pengadilan juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan,” ujarnya, Kamis (12/3).

Untuk tingkat banding, lanjut Albert, majelis hakim menetapkan biaya perkara sebesar Rp5.000. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pertimbangan hukum majelis hakim di tingkat pertama dinilai telah tepat.

Albert menyatakan tim advokat CLC mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

“Putusan itu memberikan kepastian hukum atas perkara yang telah berjalan sejak proses penyidikan hingga persidangan,” ucapnya.

Albert berharap Jaksa Penuntut Umum dapat menerima putusan tersebut dan segera menggunakan kewenangannya untuk melakukan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum pada tingkat banding.

Selain itu, Albert menilai putusan ini perlu menjadi perhatian bagi kalangan jurnalis di Sulawesi Tengah, khususnya yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) maupun Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), terkait potensi risiko hukum dalam aktivitas jurnalistik.

“Celebes Legal Center siap bekerja sama dengan organisasi jurnalis untuk menggelar penyuluhan hukum maupun forum diskusi kelompok (FGD) guna membahas potensi persoalan hukum yang dapat timbul dari karya jurnalistik,” pungkasnya.