PALU – Sejumlah elemen mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Kota Palu, menggelar aksi solidaritas di depan Polda Sulteng, Jumat (15/02). Kegiatan tersebut diwarnai dengan aksi pembakaran ban di depan Polda.

Aksi itu sendiri dilakukan sebagai bentuk respon terhadap tindakan represif yang dilakukan kepolisian terhadap mahasiswa yang menggelar aksi di Kota Balikpapan, 11 Februari 2019 lalu.

Akibat tindakan represif dari aparat kepolisan, sedikitnya 11 sampai 14 mahasiswa yang harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Pada kesempatan itu, massa yang membentangkan kertas karton bertuliskan “Pecat Oknum Polisi Respresif” itu terus memaksa ingin bertemu dengan Kapolda Sulteng. Aksi saling dorong dengan aparat pun tak terhindarkan dan berujung saling bersitegang.

Menurut Kordinator Lapangan, Alif, tindakan represif kepolisian itu membuat proses demokrasi kembali dipertanyakan. Pihak kepolisian yang harusnya menegakkan hukum, tapi justru merusak citra demokrasi melalui tindakan represif tersebut.

“Kami dari Kelompok Cipayung Kota Palu mengecam keras tindakan represif tersebut dan menuntut Kapolri untuk memecat oknum kepolisian yang bertindak represif terhadap massa aksi,” tegas Alif.

Massa aksi kemudian ditemui Kasubddit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari. Kepada Sugeng, mereka menuntut untuk meneken MoU bersama Polda Sulteng.

Menanggapi itu, Kompol Sugeng menyatakan belum dapat mengabulkan permintaan massa aksi untuk meneken MoU yang dimaksud, sebab itu hanya bisa dilakukan Kapolda Sulteng yang saat itu tidak berada ditempat.

Meski begitu, Wadir Intelkam Polda Sulteng AKBP Suliono, mengatakan, pihaknya akan tetap memproses apa yang menjadi tuntutan mahasiswa. Tak hanya ke Kapolda, namun juga akan disampaikan ke Kapolri.

“Namun seluruhnya sesuai mekanisme yang ada,” tandas AKBP Suliono. (FALDI)