DONGGALA – Pengusaha Christian Hadi Chanda, menjadi satu dari tiga saksi yang diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala dalam kasus rabat beton, Desa Mbulava, sebesar R 10 miliar.

Pengusaha asal Donggala yang akrab di panggil La Medi itu tampak mendatangi kantor Kejari Donggala, Jalan Jati, Kecamatan Banawa pada pada Rabu pagi, 23 April 2025 untuk dimintai keterangan.

Dia tampak mengenakan kemeja hitam dan tanda pengenal sebagai tamu.

Christian masuk ke Kantor Kejari Donggala tidak berbarengan dengan saksi lain. Ia nampak bergegas memasuki kantor Kejari Donggala.

Saat istirahat makan siang, Christian bertemu awak media untuk memberikan keterangan atas pemeriksaan dirinya dalam dugaan korupsi rabat beton di Desa Mbulava.

Tak lama kemudian dia masuk kembali ke ruang penyidik.

Christian Hadi Chandra pernah ditetapkan tersangka oleh Polda Sulteng atas dugaan korupsi proyek pembangunan gedung DPRD Morowali Utara (Morut) sebesar Rp8 miliar.

Atas penetapan dirinya sebagai tersangka, Christian dua kali mengajukan praperadilan dan belum ditahan sejak penetapannya sebagai tersangka.

Barulah pada Maret 2021, hakim tunggal Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Anthonie Spilkam Mona mengabulkan permohonan praperadilan Christian sehingga dinyatakan bebas dari status tersangka.

Perjalanan Kasus Christian

Dugaan tindak pidana korupsi menjerat Christian, ketika dia melaksanakan pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I Tahun 2016.

Proyek bernilai kontrak setelah perubahan (addendum), Rp9.004.617.000 itu juga melibatkan pihak lain, yakni Ronny Tanusaputra.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh tim penyidik Polda Sulteng.

KPK, melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, kemudian mengambil alih penanganan perkara tersebut.

KPK menyita uang senilai Rp8 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Gedung DPRD Tahap I Tahun Anggaran 2016 di Pemkab Morut tersebut. */JALU