PALU- – Warga Sulawesi Tengah kini dapat menikmati cemilan “PAKPAS” dengan tenang, karena produk olahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Palu telah mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Acara penyerahan sertifikat halal tersebut berlangsung di Lapas Kelas IIA Palu, dihadiri oleh Reny Abdan, pendamping proses produk halal BPJPH Kemenag Sulteng, yang menyerahkan sertifikat tersebut kepada Kepala Seksi Kegiatan Kerja, Syamsudin.
Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Gunawan, mengungkapkan rasa syukurnya atas pencapaian tersebut. “Sertifikasi halal tersebut adalah bukti bahwa produk cemilan ‘Pakpas’ kami telah melalui proses benar dan higienis,” ujar Gunawan.
Ia menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah mengoptimalkan pemasaran produk tersebut, sehingga dapat dikenal luas dan memberikan manfaat ekonomi bagi WBP serta menginspirasi mereka untuk terus berwirausaha.
“Kami ingin cemilan ini dikenal di seluruh wilayah. Kami terus memberikan motivasi kepada WBP untuk lebih giat dalam usaha tersebut,” jelasnya.
Ricky Dwi Biantoro, Kepala Divisi Pemasyarakatan, bersama Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, turut menyatakan kebanggaannya atas pencapaian tersebut.
Hermansyah menekankan bahwa masyarakat kini dapat menikmati cemilan “PAKPAS” tanpa ragu akan kualitas dan kehalalannya.
Cemilan “PAKPAS” menawarkan berbagai keripik dengan cita rasa sambal Roa dan Tuna yang lezat. Produk tersebut dibuat dengan bahan berkualitas tinggi dan melalui proses produksi higienis, menjamin kehalalannya.
Reporter :**/IKRAM