POSO – Kepolisian Resort Poso, Sulawesi Tengah akhirnya menangkap dan menetapkan seorang pria beinisial EP (51) warga Desa Watutawu, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan isterinya, Dince Tope alias Mama Andri (51) dan cucunya Klearista Walili (3), yang terjadi, Ahad (26/06) dini hari.
Hanya dalam hitungan 1 x 24 jam, EP diamankan oleh tim Buser Polres Poso kerjasama dengan Anggota Polsek Lore Peore di rumahnya, Senin (27/6). nenek Dince Tope alias mama Andri (51), dan cucunya Klearista Walili (3).
Kapolres Poso, AKBP. Rentrix Ryaldi Yusuf melalui Wakapolres Poso, Kompol Basrun Sychbutuh mengatakan tersangka EP yang notabene suami dari korban telah diamankan di sel tahanan Mapolres Poso untuk penyelidikan lebih lanjut.Menurutnya,EP dihadapan penyidik mengaku terpaksa membunuh istrinya karena terbakar cemburu yang mencurigai ada orang ketiga dalam rumah tangganya, sementara cucunya juga ikut dibunuh karena takut menjadi saksi saat melihat perbuatannya.
” Jadi motifnya karena persoalan Cemburu mengetahui istrinya ada hubungan dengan laki-laki lain,sementara cucunya juga dia bunuh agar aksinya tidak terbongkar,”ungkap Basrun yang ikut didampingi Kasat Reskrim Iptu Anang Mustaqim dalam acara press release, Selasa (28/6).
Kompol Basrun menjelaskan, selain karena cemburu, tersangka EP juga tega mengakhiri nyawa istrinya akibat kesal tidak pernah diberikan uang oleh sang istri yang selama ini masih berstatus guru ASN di salah satu sekolah yang ada di Desa Watutawu. Untuk mengelabui Polisi, usai melakukan aksinya, tersangka EP langsung mencuci baju dan menyembunyikan golok yang dipakai menganiaya korban, sebelum akhirnya tertangkap.
“Dalam kasus ini murni karena cemburu, dan memang pelaku juga dalam pengaruh minuman keras jenis cap tikus, jadi tidak ada kaitannya dengan OTK ,seperti yang diberitakan diebebrapa media sebelumnya,” tambah Basrun.
Dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Mapolres Poso tersebut, selain menghadirkan tersangka (EP), Polisi juga ikut menggelar sejumlah barang bukti milik tersangka, seperti satu buah Golok, seprey tempat tidur dan baju pelaku yang sempat dicuci.
Sementara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku EP kini dijerat dengan pasal Undang-Undang perlindungan anak, Undang-Undang kekerasan dalam rumah tangga, dan atau pasal 340 KUHPidana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Mansur
Editor : Yamin